Razman Arif Nasution Prihatin, Vonis Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Penjara
Razman Arif Nasution, mantan kuasa hukum Vadel Badjideh, mengungkapkan rasa prihatin dan duka yang mendalam terkait putusan banding yang dijatuhkan kepada kliennya. Vonis untuk Vadel Badjideh dalam kasus pelecehan terhadap anak Nikita Mirzani justru meningkat menjadi 12 tahun penjara, lebih tinggi dari vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kritik Razman Arif Nasution Terhadap Kuasa Hukum Baru Vadel
Razman Arif Nasution secara tegas menyoroti kinerja kuasa hukum Vadel Badjideh yang baru, Oya Abdul Malik. Dalam pernyataannya, Razman menilai adanya ketidakcermatan dari tim hukum yang menangani proses banding tersebut. Ia menyayangkan bahwa Oya Abdul Malik tidak pernah berkomunikasi atau berdiskusi dengannya, padahal Razman merupakan mantan pengacara yang memahami kronologi kasus ini sejak awal.
"Saya berduka. Dengan dia divonis 9 tahun di PN Jakarta Selatan, dibanding divonis 12 tahun, ini menurut saya ada ketidakcermatan dari kuasa hukum yang barangkali menangani Vadel," ujar Razman Arif Nasution.
Pentingnya Sinkronisasi Kronologi Kasus
Razman Arif Nasution lebih lanjut menekankan pentingnya sinkronisasi informasi. Ia menyatakan bahwa Oya Abdul Malik seharusnya melakukan pembicaraan dengannya maupun dengan tim sebelumnya untuk memahami detail dan kronologi kasus secara utuh, termasuk keterangan dari Laura Meizani Mawardi (Lolly) dan Vadel Badjideh sendiri.
"Harusnya kalau Oya Abdul Malik cerdas, dia bicara dengan saya... Bagaimana cerita Loli ke saya, bagaimana cerita Vadel ke saya, itu perlu disinkronisasi. Tapi dia tidak datang," lanjut Razman.
Rencana Lanjutan ke Tingkat Kasasi
Putusan banding yang justru menambah hukuman Vadel Badjideh dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara disesali oleh Razman Arif Nasution. Ia menuturkan bahwa keputusan ini sangat disayangkan. Menghadapi hal ini, pihak Vadel Badjideh berencana untuk mengajukan kasasi. Razman pun menyarankan agar Oya Abdul Malik berdiskusi dengan dirinya untuk persiapan tingkat kasasi yang lebih baik.
Kasus Vadel Badjideh ini bermula dari vonis 9 tahun penjara atas kasus pelecehan terhadap putri Nikita Mirzani. Upaya banding yang diajukan justru berbuah vonis yang lebih berat, mengundang berbagai tanggapan dari publik dan para praktisi hukum.
Artikel Terkait
Rekomendasi Drama Korea Bergaya Sejarah untuk Temani Waktu Ngabuburit
Warganet Duga Hubungan Davina dan Ardhito Bagian dari Manajemen Isu
Lnw Fashion Akhiri Endorsement Inara Rusli Usai Protes Netizen
Richard Lee Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka Pelanggaran Perlindungan Konsumen