Sanksi Adat Toraja Bisa Diringankan untuk Pandji Pragiwaksono dengan Syarat Ini
Komika Pandji Pragiwaksono berpeluang mendapatkan keringanan sanksi adat dari Lembaga Adat Toraja jika memenuhi satu syarat utama. Ketua Umum Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), Benyamin Rante Allo, menyatakan kesediaan untuk mengurangi besaran denda dan jumlah hewan kurban asalkan Pandji datang langsung ke Toraja untuk meminta maaf secara adat.
Proses Penyelesaian Sanksi Adat Toraja
Pandji Pragiwaksono saat ini menghadapi sanksi adat terkait materi stand up comedy yang dianggap menyinggung tradisi pemakaman Rambu Solo masyarakat Toraja. Meskipun telah meminta maaf secara terbuka melalui media sosial, Lembaga Adat TAST menegaskan bahwa penyelesaian secara adat tetap harus dilakukan.
Syarat Keringanan Sanksi untuk Pandji
Benyamin Rante Allo menjelaskan bahwa besaran denda adat sebesar Rp 2 miliar serta kebutuhan 48 kerbau dan 48 babi untuk kurban masih bisa dinegosiasikan. "Artinya Pandji harus datang untuk kita membahas sanksinya. Belum tentu nilainya atau jumlahnya seperti itu," ujar Benyamin.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil dan Atalia Ternyata Sudah Pisah Rumah Sejak Pertengahan 2025
Beby Prisillia Ungkap Rindu, Onad Segera Pulang dari Rehabilitasi
Mbah Mijan Tutup Buku, Beralih dari Dunia Gaib ke Ruang Perawatan
Kasus Anrez Adelio Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Bukti Visum dan Janji Nikah Dibawa Kuasa Hukum