Dengan ditolaknya praperadilan, Richard Lee pun kembali menjalani pemeriksaan pada 19 Februari. Prosesnya makan waktu 12 jam, dan saat itu dia hanya dikenai wajib lapor. Tapi, tampaknya ini bukan akhir cerita.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, penahanan Jumat malam itu dilakukan karena Richard dianggap tidak kooperatif.
“Penahanan dilakukan atas pertimbangan tersangka DRL ini dianggap menghambat jalannya penyidikan karena mangkir pemeriksaan tambahan pada 3 Maret kemarin,” jelas Budi.
Yang menarik, saat mangkir itu Richard tidak memberikan alasan apapun. Tapi, dia terlihat sedang live di TikTok. “Tersangka juga mangkir wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026,” tambah Budi menegaskan.
Di sisi lain, Doktif menyambut baik keputusan penahanan ini. Baginya, ini adalah pelajaran berharga. Dia berharap insiden ini bisa mengingatkan para tenaga medis, khususnya dokter, untuk lebih berhati-hati dan menghindari praktik ‘marketing kotor’ saat mempromosikan suatu produk, terutama di bidang kecantikan.
“Saya apresiasi langkah tegas polisi. Semoga ini menjadi koreksi,” tuturnya.
Begitulah kronologi lengkapnya. Dari laporan di akhir 2024, naik status jadi tersangka, praperadilan yang gagal, hingga akhirnya berujung di balik jeruji besi. Kasus ini masih akan berlanjut, tentunya.
Artikel Terkait
MNCTV Tayangkan Langsung Malam Puncak Anugerah Cahaya Ramadan Awards 2026
Okezone Rayakan HUT ke-19, Targetkan Jadi Pusat Informasi Kredibel
MD Pictures Adaptasi Buku Laris Filosofi Teras ke Film, Dibintangi Sherina Munaf
Tristan Molina Akui Puasa Itu Berat, Olla Ramlan Syukuri Dukungan Pasangan di Ramadhan