Vonisme Mati untuk Mantan PM Bangladesh: Babak Baru Krisis Politik Berdarah

- Rabu, 19 November 2025 | 12:20 WIB
Vonisme Mati untuk Mantan PM Bangladesh: Babak Baru Krisis Politik Berdarah
Mantan PM Bangladesh Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Bangladesh Vonis Hukuman Mati Mantan PM Sheikh Hasina

Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina divonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan ini menandai babak baru dalam krisis politik yang melanda Bangladesh.

[Gambar: Sheikh Hasina - Mantan PM Bangladesh]

Sheikh Hasina memimpin Bangladesh selama beberapa periode sebelum menjadi buron

Dalam persidangan yang digelar secara in-absentia, pengadilan di Dhaka menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina. Hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan yang menyatakan Hasina bersalah atas tiga dakwaan utama.

"Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut," tegas Hakim Mozumder di ruang sidang yang dipadati pengunjung.

Latar Belakang Tragedi Kemanusiaan

Persidangan yang dimulai pada 1 Juni ini mengungkap keterangan banyak saksi tentang peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal selama unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.

Data Korban: Menurut laporan PBB, hingga 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 di Bangladesh.

Jaksa penuntut dalam persidangan menegaskan bahwa motif dari tindakan tersebut adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen bagi diri sendiri dan keluarga.

Status Buron dan Upaya Ekstradisi

Sheikh Hasina dilaporkan melarikan diri ke India sejak tahun lalu dan menolak mematuhi perintah pengadilan untuk kembali ke Bangladesh menghadapi proses hukum.

Dalam persidangan yang sama, dua mantan pejabat senior Bangladesh juga diadili. Mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal yang juga dalam status buron, dan mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah ditahan dan mengaku bersalah.

Pemerintah Bangladesh melalui Kementerian Luar Negeri telah secara resmi mendesak India untuk mengekstradisi Hasina dan Kamal, dengan menyatakan bahwa memberikan perlindungan terhadap mereka merupakan tindakan tidak bersahabat dan penghinaan terhadap keadilan.

Dukungan dan Reaksi Internasional

Pemimpin sementara Bangladesh, Muhammad Yunus, menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Dalam pernyataannya, Yunus menyebut keputusan ini sebagai langkah bersejarah bagi sistem peradilan Bangladesh.

"Pemberian hukuman mati kepada Sheikh Hasina dan Asaduzzaman Khan Kamal dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan keputusan besejarah," tegas Muhammad Yunus.

Catatan Kontroversial dalam Laporan Korupsi Global

Kontroversi seputar Sheikh Hasina semakin mengemuka setelah namanya masuk dalam daftar finalis Person of the Year 2024 kategori kejahatan terorganisir dan korupsi yang dirilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Lembaga jurnalisme investigasi independen tersebut memasukkan enam tokoh dunia dalam daftar finalis berdasarkan voting dari pembaca dan jurnalis internasional.

Enam Tokoh dalam Daftar OCCRP:

  • Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad
  • Presiden Kenya William Ruto
  • Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo
  • Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu
  • Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina
  • Pengusaha India Gautam Adani

Berdasarkan penilaian juri, gelar juara dalam kategori tersebut akhirnya diberikan kepada mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad, yang baru saja digulingkan setelah 24 tahun berkuasa dengan metode yang dinilai keras dan brutal.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar