JAKARTA – Malam Jumat (6/3/2026) menjadi akhir dari perjalanan panjang kasus hukum Richard Lee. Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan menahannya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus, pria itu dibawa ke rutan dengan tangan terborgol.
Kalau dirunut, kasus ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pelapor, Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif, mendaftarkan laporannya ke polisi sejak 2 Desember 2024.
Dalam sebuah wawancara, Doktif mengaku tak menyangka laporannya bakal diproses sejauh ini. Dia dengan tegas menyatakan, tidak ada ‘salam tempel’ atau permainan uang di balik penanganan kasusnya. Semuanya berjalan prosedural.
“Saya hanya ingin keadilan,” ujarnya kala itu.
Perkembangan signifikan terjadi setahun kemudian. Status Richard Lee dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada 15 Desember 2025. Pemeriksaan perdananya sebagai tersangka baru dilakukan awal Januari 2026, di mana dia harus menghadapi 73 pertanyaan dari penyidik. Sayangnya, pemeriksaan itu tak selesai. Richard mengeluh tak enak badan dan akhirnya dipulangkan.
Namun begitu, setelah insiden itu, Richard justru mangkir dari dua panggilan pemeriksaan lanjutan. Alasannya sakit. Di tengah penundaan itu, dia malah mengambil langkah hukum lain: mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026. Tujuannya jelas, menolak status tersangka yang disematkan kepadanya.
Upayanya itu tak membuahkan hasil. Sidang praperadilan perdana pun dia hadiri. Hakim akhirnya memutuskan menolak gugatannya pada 11 Februari 2026. Tak cuma itu, hakim juga memberinya larangan bepergian ke luar negeri.
Artikel Terkait
MNCTV Tayangkan Langsung Malam Puncak Anugerah Cahaya Ramadan Awards 2026
Okezone Rayakan HUT ke-19, Targetkan Jadi Pusat Informasi Kredibel
MD Pictures Adaptasi Buku Laris Filosofi Teras ke Film, Dibintangi Sherina Munaf
Tristan Molina Akui Puasa Itu Berat, Olla Ramlan Syukuri Dukungan Pasangan di Ramadhan