Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan larangan tegas. Pejabat di lingkungan Pemprov DKI dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Aturan ini tak main-main; siapa yang melanggar bakal kena sanksi berat.
Pernyataan itu disampaikan Pramono saat ditemui awak media di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan," ujarnya dengan nada tegas.
Lalu dia menambahkan, "Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat."
Artikel Terkait
TPA Muara Fajar Pekanbaru Bakal Disulap Jadi Pembangkit Listrik 3 MW
Gubernur DKI Buka Festival Bedug, 16 Grup Finalis Ramaikan Takbiran di Bundaran HI
Menkeu Tahan Insentif Baru Kendaraan Listrik, Pertimbangkan Dampak Defisit Anggaran
Planetarium Jakarta Siapkan Tayangan Tematik dan Sistem Tiket Baru Jelang Lebaran