Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan larangan tegas. Pejabat di lingkungan Pemprov DKI dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Aturan ini tak main-main; siapa yang melanggar bakal kena sanksi berat.
Pernyataan itu disampaikan Pramono saat ditemui awak media di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan," ujarnya dengan nada tegas.
Lalu dia menambahkan, "Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat."
Aturan ini, menurutnya, berlaku menyeluruh untuk semua pejabat di bawah Pemprov DKI. Intinya, kendaraan dinas sama sekali bukan untuk urusan pribadi. Apalagi untuk perjalanan mudik yang jauh dan memakan waktu lama saat libur Lebaran nanti. "Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan," tegas Pramono sekali lagi.
Larangan ini muncul menyambut periode libur panjang yang sudah di depan mata. Pemerintah pusat sendiri, lewat Surat Keputusan Bersama tiga menteri, sudah menetapkan skema cuti bersama untuk Lebaran 2026. Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret 2026.
Nah, yang bikin liburan bisa lebih panjang adalah cuti bersama yang ditetapkan. Ada tiga hari: Jumat (20 Maret), Senin (23 Maret), dan Selasa (24 Maret).
Dengan rangkaian tanggal itu, warga berkesempatan menikmati jeda yang cukup panjang. Bagi yang libur di akhir pekan, bisa saja liburan beruntun sampai hampir seminggu. Situasi inilah yang biasanya memicu arus mudik besar-besaran dan mobil dinas, kata Pramono, tak boleh ikut serta dalam arus itu.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tolak Pinjaman IMF-Bank Dunia, Sebut Cadangan USD25 Miliar Cukup
Pimpinan MPR Tinjau Kesiapan IKN, Tunggu Arahan Presiden untuk Pemindahan
DPRD DKI Tegaskan Perubahan Kebijakan Sampah, Fokus Beralih ke Pengurangan di Sumber
Gus Ipul Gandeng Dua Kepala Daerah Percepat Sekolah Rakyat untuk Warga Miskin