BNN dan Bea Cukai Bongkar Lab Mephedrone di Vila Mewah Bali, Dua WN Rusia Diamankan

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 11:35 WIB
BNN dan Bea Cukai Bongkar Lab Mephedrone di Vila Mewah Bali, Dua WN Rusia Diamankan

Operasi gabungan yang melibatkan BNN, Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap narkoba di Gianyar. Sasaran mereka adalah sindikat yang memproduksi Mephedrone, sebuah 'party drug' yang populer di kalangan tertentu. Dua warga negara Rusia diamankan dalam razia di sebuah vila mewah itu.

Menurut Kepala BNN Suyudi Ario Seto, penyelidikan sudah berjalan intens sejak awal tahun 2026. Baru pada Kamis, 5 Maret 2026, tim bergerak. Mereka menggerebek Vila Lavana De'Bale Marcapada di Blahbatuh.

"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WN Rusia, yaitu NT alias KK dan ST,"

kata Suyudi, Sabtu lalu.

Modus operandi sindikat ini terbilang canggih dan rapi. Mereka menyewa beberapa vila berbeda untuk mengelabui. Satu vila di Uluwatu, misalnya, sengaja disewa hanya sebagai alamat penerimaan paket bahan baku dari marketplace online. Setelah paket tiba, pelaku utama yang berinisial KS malah kabur dari Indonesia.

"Pelaku KS adalah warga negara Rusia dan saat ini masih berstatus DPO,"

tambah Suyudi.

Lalu, muncul pelaku lain, NT. Dia menggunakan identitas palsu atas nama KS untuk menyewa vila lain, yaitu Villa Rena's Kubu dan Lavana. Di sinilah paket-paket itu kemudian diterima oleh ST, rekan lainnya.

"Setelah paket bahan dan alat tersebut diterima oleh ST, barang-barang tersebut diserahkan kepada NT dengan cara dead drop atau sistem tempel untuk dikumpulkan di Villa Lavana."

Bahan Baku Impor dan Produksi Malam Hari

Bahan bakunya? Sebagian besar didatangkan dari Tiongkok. Setelah semua terkumpul, NT yang berperan sebagai 'koki' mulai bekerja. Uniknya, produksi hanya berlangsung di jam-jam sepi, dari pukul 11 malam hingga subuh. Untuk tempat istirahat, dia menyewa vila terpisah, seolah ingin memisahkan sama sekali kehidupan pribadi dengan aktivitas ilegalnya.

Bayaran Puluhan Juta dan Jejak Uang yang Dikaburkan

Soal bayaran, NT tidak dibayar langsung. Dia menerima upah puluhan juta rupiah secara bertahap Rp 30 juta, Rp 45 juta, lalu Rp 19 juta melalui mekanisme yang disebut layering. Uang itu dialirkan lewat jasa money changer untuk memutus jejak transaksi perbankan.

"Pemberian uang bayaran tersebut menggunakan sistem layering atau tidak langsung melalui money changer,"

jelas Suyudi.

Pemilik money changer sendiri menerima pembayaran dalam mata uang Rubel dari KS yang masih buron. Saat ini, BNN juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk menelusuri pemalsuan paspor yang dilakukan NT dan ST.

Barang Bukti yang Mengejutkan

Hasil penggeledahan di beberapa lokasi sungguh mencengangkan. Petugas menyita Mephedrone dalam bentuk padat sekitar 644 gram dan cairan 7.250 ml. Total bruto barang jadi itu mencapai hampir 8 kilogram.

Belum lagi bahan bakunya. Ada prekursor padat 2,6 kg dan cairan yang mencapai 219,7 liter! Bahan-bahan kimia seperti ethyl acetate, alkohol 96%, dichloromethane, hingga toluene ditemukan berserakan di vila dan di dalam mobil. Peralatan produksinya pun lengkap: dari timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, hingga alat gelas laboratorium.

"Tim laboratorium telah melakukan uji cepat terhadap material yang ditemukan dan terkonfirmasi positif mengandung narkotika golongan I jenis mephedrone,"

tutur Suyudi.

Mephedrone sendiri adalah narkotika golongan I yang efeknya sangat berbahaya. Zat sintetis ini bisa memicu halusinasi, perilaku agresif, merusak saraf, dan berisiko menyebabkan kematian akibat overdosis. Temuan lab gelap di Bali ini, sekali lagi, membuktikan bahwa Indonesia masih jadi target empuk jaringan internasional.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen BNN RI untuk melindungi masyarakat melalui penindakan di hulu (preventive strike),"

pungkasnya.

Para tersangka kini terancam hukuman berat, mulai dari penjara 20 tahun hingga pidana mati, berdasarkan UU Narkotika. Yang patut disyukuri, operasi ini disebut berhasil menyelamatkan lebih dari 31.576 jiwa dari jerat penyalahgunaan narkoba.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar