Wardatina Mawa Serahkan Bukti Elektronik, Akhirnya Bisa Bernapas Lega

- Kamis, 04 Desember 2025 | 21:30 WIB
Wardatina Mawa Serahkan Bukti Elektronik, Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Wardatina Mawa Akhirnya Bisa Lega

Hari ini, Wardatina Mawa menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia datang untuk melengkapi laporannya soal dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli. Prosesnya berlangsung cukup lama, hampir lima jam, dan ia tak sendirian. Tim pengacaranya mendampingi sepanjang jalannya pemeriksaan.

Yang penting, Wardatina membawa serta sejumlah barang bukti. Ia merasa ini langkah krusial untuk menguatkan posisinya di mata penyidik.

Kuasa hukumnya, Fedhli Faisal, memberikan konfirmasi usai proses. "Total ada 26 pertanyaan yang diajukan," ujarnya di lokasi.

Fedhli menambahkan, "Kami juga sudah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, termasuk bukti elektronik tentunya."

Nah, setelah keluar dari ruang pemeriksaan, raut wajah Wardatina terlihat lebih ringan. Rasa lega itu ia akui sendiri. Harapannya sih sederhana: proses hukum ke depannya bisa berjalan tanpa hambatan berarti.

"Saya alhamdulillah udah lega sih. Semua bukti udah saya bagikan ke penyidik. Dan ya insyaallah semoga berjalan dengan lancar ya," tutur Wardatina.

Bukti yang diserahkan cukup beragam. Mulai dari cuplikan rekaman CCTV hingga percakapan lewat chat yang diduga mengarah pada perselingkuhan. Semua itu ia sampaikan secara terperinci.

"Tadi pemeriksaannya sudah semua detail, semua udah terstruktur, udah saya sampaikan bukti-bukti; CCTV, chat, semuanya udah saya jelasin semua terstruktur. Jadi insyaallah tinggal gimana prosesnya itu aja berjalan dengan lancar insyaallah. Mohon doanya semuanya," pungkasnya panjang lebar.

Kini, bola sepenuhnya ada di pengadilan. Wardatina sudah melakukan bagiannya. Tinggal menunggu langkah hukum selanjutnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar