Lalu ada isu Ne Bis In Idem klaim bahwa seseorang tak boleh diadili dua kali untuk kasus yang sama. JPU membantah. Mereka menjelaskan, kasus yang sedang diadili ini punya waktu dan tempat kejadian yang berbeda dari kasus lama Ammar Zoni yang sudah inkrah. "Perbuatan materiil terdakwa terjadi di lokasi dan waktu yang lain," papar jaksa.
Soal perbedaan berat barang bukti, JPU punya penjelasan ilmiah. Mereka menggunakan berat bersih (netto) dari hasil uji Laboratorium Kriminalistik, bukan berat kotor seperti yang disangkakan kuasa hukum. Barang bukti yang dimaksud antara lain sabu seberat 0,5908 gram dan 0,7412 gram, serta ganja sintetis MDMB-4en-PINACA dengan berat 4,221 gram dan 10,649 gram.
Akhir Kata dari JPU
Di penghujung tanggapan, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan perkara. "Kami mohon agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian," pungkas jaksa.
Kini, semua tergantung putusan hakim. Nasib eksepsi Ammar Zoni akan ditentukan di sidang berikutnya.
Artikel Terkait
Marcell Siahaan Rilis Menuju Cahaya, Single Religi dengan Sentuhan Istri dan Nuansa Elektronik
Selebritas Berparas Bule di Indonesia Kerap Disangka Mualaf, Padahal Muslim Sejak Lahir
Ammar Zoni Kecewa Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Narkoba
Ahmad Dhani Ungkap Kesulitan Ekonomi Saat Antar Anak Sambung Kuliah di AS