Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut pengawasan tindak pidana korupsi di BUMN tetap berjalan, meski kekinian perusahaan pelat merah bukan lembaga negara.
Menurut dia, kekinian Kementerian BUMN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengklarifikasi mana yang kerugian negara atau koorporasi.
"Itu kan jelas, kalau korupsi jelas. Yang sedang justru saya dengan KPK dan pihak kejaksaan mendefinasi seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi supaya kita sama-sama duduk baik," ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ketua Umum PSSI ini menegaskan, setelah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengambil alih BUMN, Kementerian BUMN kini hanya bertugas pengawasan dan investigasi.
Maka dari itu, Erick Thohir juga berencana menambah deputi di Kementerian BUMN dari 3 menjadi 5.
"Jadi sama-sama mirip. Karena itu di SOTK yang terbaru nanti deputi BUMN menambah dari 3 ke 5. Salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi. Itu yang kita tidak punya ekspertis," ucap dia.
KPK Lakukan Kajian
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bukan penyelenggara negara.
Menurut dia, Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan mengkaji Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur ketentuan tersebut. Kajian ini dilakukan untuk melihat sejauh apa aturan tersebut berdampak pada penegakkan hukum di KPK.
Meski begitu, Tessa menyebut KPK sebagai pelaksana undang-undang akan taat dengan aturan lantaran dia menilai penegakkan hukum harus selaras dengan aturan. “Ya, KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Menurutnya jika Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN terlibat kasus korupsi, Tessa menyebut KPK akan memperhatikan redaksi dalam aturan tersebut. Sebab, KPK tak bisa menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara.
“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujar Tessa.
Untuk itu, Tessa menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga perlu melalukan kajian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini agar menghindari kebocoran anggaran.
“Nah, ini kenapa saya sampaikan perlu kajian tentu ini pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto kan menginginkan yang pertama meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran,” tutur Tessa.
Lebih lanjut, Tessa juga menyebut KPK membuka peluang untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi di sektor BUMN, termasuk dengan memberikan masukan.
Sebelumnya, Erick menjelaskan bahwa akan ada definisi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
UU BUMN yang baru disahkan tahun ini memuat beleid baru, salah satunya ialah ketentuan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G yang berbunyi sebagai berikut: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sumber: suara
Foto: Menteri BUMN Erick Thohi menyambangi Kantor KPK/(Dokumentasi Kementerian BUMN).
Artikel Terkait
Terungkap! Demi Bunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Gadai Motor Hingga Rekayasa Alibi
Prabowo: Aset Danantara Tembus 1 Triliun Dolar AS
Dalangi Vape Obat Keras Masuk dari Malaysia, Jonathan Frizzy Bisa Untung Besar
Pertumbuhan Ekonomi hanya 4,87 Persen, Ketua DEN Luhut: Zaman Jokowi Tak Beda Jauh