Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menampik seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ammar Zoni. Penolakan itu disampaikan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), dalam tanggapan resmi atas eksepsi terdakwa kasus narkotika Muhamad Ammar Akbar.
Menurut JPU, surat dakwaan bernomor register PDM-270/M.1.10/10/2025 itu sudah disusun secara komprehensif. Mereka bilang, dokumen itu memenuhi semua syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP. "Dakwaan kami jelas, lengkap, dan menyebutkan waktu serta tempat kejadian dengan rinci," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Dakwaan Kabur? JPU Bantah Tegas
Di sisi lain, tim hukum Ammar sebelumnya mengkritik dakwaan itu dianggap tidak cermat dan kabur terutama soal peran klien mereka dan kesesuaiannya dengan SPDP. Tapi JPU punya jawaban. Mereka menegaskan, acuan utama penyusunan dakwaan adalah berkas perkara, bukan SPDP.
Jaksa juga menyoroti bahwa beberapa dalil yang diajukan penasihat hukum sebenarnya sudah masuk ke ranah materi pokok perkara. "Seharusnya hal-hal seperti itu diuji di tahap pembuktian, bukan sekarang di eksepsi," tegasnya. Bahkan JPU menyebut keberatan itu terkesan mengada-ada dan tidak punya dasar kuat.
Artikel Terkait
Marcell Siahaan Rilis Menuju Cahaya, Single Religi dengan Sentuhan Istri dan Nuansa Elektronik
Selebritas Berparas Bule di Indonesia Kerap Disangka Mualaf, Padahal Muslim Sejak Lahir
Ammar Zoni Kecewa Saksi Kunci Tak Hadir di Sidang Narkoba
Ahmad Dhani Ungkap Kesulitan Ekonomi Saat Antar Anak Sambung Kuliah di AS