Titiek Soeharto Desak Kemenhut: Hentikan Semua Penebangan, Bukan Cuma Moratorium

- Kamis, 04 Desember 2025 | 19:06 WIB
Titiek Soeharto Desak Kemenhut: Hentikan Semua Penebangan, Bukan Cuma Moratorium

Hujan deras dan banjir bandang yang melanda beberapa daerah di Sumatera belakangan ini kembali menyalakan alarm. Siti Hediati Hariyadi, atau yang lebih dikenal sebagai Titiek Soeharto, Ketua Komisi IV DPR RI, tak mau tinggal diam. Ia mendesak Kementerian Kehutanan untuk bertindak lebih keras menangani akar masalahnya: kerusakan hutan.

Bagi Titiek, langkah moratorium atau penghentian sementara penebangan hutan dinilai belum cukup. Masih ada celah lebar di sana.

"Jadi kalau mau bilang moratorium, moratorium itu kan disetop sementara, nanti bisa dihidupin lagi. Kami maunya supaya itu tidak ada lagi penebangan-penebangan,"

tegas politisi Gerindra itu kepada awak media, Kamis (4/12), usai menggelar rapat dengan pihak Kemenhut.

Ia menyoroti sebuah ironi yang pahit. Keuntungan dari aktivitas tebang pohon, legal maupun tidak, hanya dinikmati oleh segelintir orang. Namun, kerugiannya berupa hilangnya resapan air yang memicu longsor dan banjir justru ditanggung oleh masyarakat luas. Rakyat kecil yang akhirnya menderita.

"Intinya, kami minta kepada Kementerian Kehutanan untuk menghentikan segala pemotongan pohon, illegal logging, baik legal maupun ilegal yang nyata-nyata merugikan masyarakat,"

ujarnya lagi dengan nada tegas.

Tak cuma sekadar desakan, Komisi IV juga akan turun tangan melakukan pengawasan. Rencananya, mereka akan membentuk panitia kerja khusus atau Panja alih fungsi lahan. Tujuannya jelas: mengkaji dan memastikan agar penebangan liar benar-benar bisa dihentikan.

"Kemudian kami juga dari Komisi IV akan membentuk Panja alih fungsi lahan. Jadi untuk supaya bisa membahas lebih lanjut lagi apa-apa ke depannya yang boleh dan tidak boleh dilakukan,"

tandas Titiek mengakhiri pernyataannya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar