Perlu ditekankan bahwa nilai tukar dan daya beli uang tersebut tetap sama, hanya penulisannya saja yang disederhanakan.
Tujuan Redenominasi Rupiah
Dalam dokumen Renstra, pemerintah menjelaskan beberapa tujuan utama dari kebijakan redenominasi ini, yaitu:
- Mendorong efisiensi perekonomian nasional melalui peningkatan daya saing.
- Menjaga kesinambungan dan stabilitas perkembangan ekonomi Indonesia.
- Menjaga nilai Rupiah agar tetap stabil sehingga daya beli masyarakat terpelihara.
- Meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di kancah global.
Jadwal dan Rencana Undang-Undang Redenominasi
Pemerintah telah menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai program prioritas nasional di bidang fiskal. RUU ini dikategorikan sebagai rancangan undang-undang luncuran dan ditargetkan untuk rampung serta diselesaikan pada tahun 2027.
Dengan adanya rencana yang matang ini, redenominasi Rupiah dipersiapkan untuk menciptakan landasan sistem keuangan yang lebih efisien dan sederhana bagi Indonesia di masa depan.
Artikel Terkait
BEI Soroti Sembilan Emiten dengan Kepemilikan Saham Terlalu Terkonsentrasi
IHSG Bangkit Usai Gencatan Senjata, Analis Ingatkan Risiko Masih Membayangi
Gencatan Senjata AS-Iran Pacu Bursa Asia Menguat, Investor Tetap Waspada
IHSG Menguat Hampir 1 Persen di Awal Perdagangan Jumat