Kebijakan Redenominasi Rupiah Masuk Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah secara resmi memasukkan kebijakan redenominasi Rupiah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan untuk periode 2025 hingga 2029. Kebijakan strategis ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang telah ditandatangani.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi Rupiah adalah sebuah kebijakan untuk menyederhanakan digit atau angka nol pada mata uang Rupiah tanpa mengubah nilai riilnya. Tujuannya adalah untuk mempermudah penyebutan dan pencatatan dalam transaksi sehari-hari.
Contoh Redenominasi Rupiah
Berikut adalah ilustrasi sederhana bagaimana redenominasi akan mengubah penulisan nominal uang:
- Rp 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp 1.
- Harga barang yang sebelumnya Rp 10.000 akan ditulis menjadi Rp 10.
Artikel Terkait
Profil & Kepemilikan Saham IMPC: Perusahaan Bahan Bangunan dengan Pendapatan Rp3 Triliun
Analisis Kinerja Metland (MTLA) Kuartal III 2025: Pendapatan Rp1,13 T & Strategi Ke Depan
Tarif Baru Pajak Bahan Bakar Hijau (SAF) Singapura: Berapa Biaya yang Harus Dibayar Penumpang?
Banjir Impor Ancam 6 Sektor Industri: Kemenperin Soroti Textil, Alas Kaki, dan Baja