Mulai hari ini, suasana kerja di kantor-kantor pemerintahan Kalimantan Tengah bakal sedikit berbeda. Pasalnya, Pemprov Kalteng resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel untuk para ASN-nya. Aturan yang mengatur pola campuran antara kerja di kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH) ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur bernomor 31 tahun 2026. Intinya, ini adalah langkah transformasi budaya kerja sekaligus tindak lanjut dari kebijakan Kemendagri yang sudah lebih dulu digaungkan.
Nah, seperti apa skemanya? Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, membeberkan detailnya. Rancangannya, ASN akan bekerja empat hari di kantor dan satu hari dari rumah.
"Kami menetapkan Jumat sebagai hari WFH untuk memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga produktivitas ASN," jelas Sabran.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pegawai tetap wajib bekerja dari rumah sesuai penugasan. "Tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain," tambahnya. Jadi, jangan harap bisa 'WFH' sambil nongkrong di kafe atau liburan, ya.
Artikel Terkait
Meta Diapresiasi Patuhi Aturan Anak, Google Ditegur Pemerintah
Gubernur DKI Minta PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mendadak
Pariwisata Indonesia Tumbuh, Kunjungan Wisman Naik 13,37% pada Februari 2026
Aturan WFH ASN Berlaku, Kantor Imigrasi Tetap Buka Penuh