Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pembelian hewan kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar hukum Islam. Lembaga keagamaan tersebut menilai praktik ini sah secara syariat karena ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa mekanisme tersebut memiliki landasan fikih yang jelas dan bukan merupakan hal baru dalam konsep kepemimpinan Islam. “Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (27/5/2026).
Dalam tradisi Islam, seorang pemimpin atau imam dianjurkan menyediakan hewan kurban menggunakan kas negara untuk kepentingan rakyat. Prof Niam merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran tersebut melalui Baitul Mal atau kas negara. Pada konteks Indonesia saat ini, APBN dipahami sebagai bentuk modern dari Baitul Mal, sehingga kurban yang dilakukan Presiden melalui anggaran negara dipandang sebagai kurban atas nama negara untuk masyarakat.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” katanya.
Di sisi lain, MUI juga menilai mekanisme ini wajar secara teknis birokrasi. Prof Niam membandingkannya dengan penyaluran bantuan sosial pemerintah yang juga menggunakan dana negara untuk masyarakat. Menurutnya, sapi kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan didistribusikan kepada masyarakat di berbagai daerah. “Sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” ujarnya.
MUI juga menilai penyaluran kurban Presiden dapat menjadi bagian dari syiar Iduladha sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diketahui menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut didistribusikan ke 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan bahwa sapi yang dibagikan merupakan sapi premium dengan berbagai jenis, seperti Simmental, Limousin, Brahman, Belgian Blue, hingga sapi Bali. Menurutnya, seluruh sapi telah memenuhi syarat kurban, mulai dari kondisi kesehatan, usia, hingga bobot hewan. “Jadi, sapi-sapinya sapi-sapi premium dan memiliki kualitas yang sangat baik,” kata Juri.
Artikel Terkait
PSG Kuasai Daftar Gaji Tertinggi Ligue 1, 16 Pemain Masuk 30 Besar
MUI: Penggunaan APBN untuk Hewan Kurban Presiden Tidak Melanggar Syariat Islam
PNM Salurkan Daging Kurban ke 500 Penerima Manfaat di 18 Cabang
Beban Subsidi Energi Tembus Rp313 Triliun, Pemerintah Dorong Konversi ke Gas Bumi