BI Tegaskan Redenominasi Rupiah Dilakukan Secara Hati-Hati dan Terencana
Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi Rupiah akan dijalankan dengan langkah yang sangat hati-hati dan penuh perencanaan matang. Kebijakan penyederhanaan digit pada mata uang Rupiah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kredibilitas mata uang nasional.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap barang dan jasa. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi keuangan serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Proses Legislasi Redenominasi Rupiah
Proses redenominasi telah direncanakan secara komprehensif dengan melibatkan koordinasi erat antara berbagai lembaga. Rancangan Undang-Undang Redenominasi telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional periode 2025-2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah yang diusulkan oleh Bank Indonesia.
Artikel Terkait
Pendapatan SSIA Anjlok 30%, Rugi Bersih Rp89,4 Miliar di 2025
Sari Roti Bagikan Dividen Rp450 Miliar, Yield Capai 10,6%
Pemprov DKI Beri Potongan Pajak 20% untuk Sektor Kuliner dan Perhotelan
Black Diamond Resources (COAL) Merambah Bisnis Maritim dengan Bentuk Anak Usaha