Pemprov DKI Beri Potongan Pajak 20% untuk Sektor Kuliner dan Perhotelan

- Selasa, 07 April 2026 | 20:15 WIB
Pemprov DKI Beri Potongan Pajak 20% untuk Sektor Kuliner dan Perhotelan

Jakarta punya kabar baik buat para pelaku usaha di sektor kuliner dan perhotelan. Pemerintah Provinsi DKI baru saja menggelontorkan insentif pajak daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026, yang intinya memberikan potongan sebesar 20 persen dari pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Masa pajak yang mendapat keringanan? Maret 2026.

Targetnya jelas: usaha makanan, minuman, dan jasa perhotelan yang beroperasi di Ibu Kota. Tujuannya ganda. Selain ingin mendongkrak daya beli masyarakat, langkah ini juga dirancang untuk menyokong geliat ekonomi di periode spesial, yaitu sepanjang Ramadan hingga Lebaran 1447 Hijriah nanti.

Nah, yang menarik adalah cara pemberiannya. Menurut Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mekanismenya dilakukan secara jabatan. Jadi, para Wajib Pajak enggak perlu ribet mengajukan permohonan dulu.

"Mekanisme ini kami lakukan secara otomatis agar pelaku usaha tidak perlu repot mengurus permohonan," jelas Lusiana, Selasa (7/4/2026).

"Keringanan ini diharapkan membantu usaha tetap berjalan lancar di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi musiman," tambahnya.

Dengan kata lain, potongan 20 persen itu akan langsung diperhitungkan dalam tagihan pajak yang harus dibayar untuk Maret. Praktis banget. Namun begitu, ini bukan berarti kewajiban lain jadi hilang. Para pelaku usaha tetap harus mematuhi aturan, seperti membayar atau menyetor pajak daerah dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tepat waktu.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar