Kelemahan BI Fast: Perlindungan Konsumen Dinilai Masih Nol Besar
Jakarta - Pakar keuangan Achmad Deni Daruri mengungkapkan kelemahan mendasar dalam sistem BI Fast. Menurut Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) ini, peran multifungsi Bank Indonesia dalam layanan transfer cepat tersebut menciptakan celah perlindungan konsumen yang signifikan.
Regulator dan Pengawas dalam Satu Lembaga
BI saat ini berperan ganda sebagai regulator sekaligus pengawas BI Fast. Deni menegaskan bahwa kondisi ini justru melemahkan posisi konsumen. "Sayangnya perlindungan konsumennya nol besar," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Solusi yang ditawarkan adalah melibatkan Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang dapat memberikan perlindungan memadai bagi pengguna BI Fast di setiap layanan perbankan.
Perbandingan dengan Sistem Amerika Serikat
Deni membandingkan sistem pengawasan di Indonesia dengan Amerika Serikat yang memiliki mekanisme lebih komprehensif. Selain Federal Reserve, AS melibatkan Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) dan Departemen Keuangan untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan konsumen.
"Indonesia belum memiliki lembaga seperti CFPB," tegas Deni. CFPB merupakan lembaga federal yang bertugas memastikan konsumen diperlakukan adil oleh institusi keuangan.
Artikel Terkait
26 BPR & BPR Syariah Ditangani LPS, 23 Likuidasi: OJK Sebut Proses Normal Konsolidasi
Rahasia Teh Kayu Aro: Warisan Kolonial yang Mendunia & Jadi Favorit Ratu
Tarif Listrik November 2025 Tidak Naik: Fakta Lengkap & Dampaknya
Wisatawan Asing ke Indonesia Tembus 1,39 Juta di September 2025, Malaysia Terbesar