murianetwork.com-Simak aturan terbaru pembelian Elpiji 3 Kg atau gas si melon yang mulai berlaku 1 Januari 2024, yang kini tidak bisa sembarangan.
Untuk pembelian elpiji bersubsidi Elpiji 3 Kg dalam aturan terbaru tidak bisa sembarangan, melaikan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
Jadi untuk pembelianelpiji bersubsidi Elpiji 3 Kg, dalam aturan baru hanya bagi pengguna yang terdata dan bisa memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur dan pangkalan resmi.
Bagi yang belum terdata, tidak bisa melakukan pembelian elpiji bersubsidi Elpiji 3 Kg dan baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian Elpiji 3 Kg tepat sasaran.
Baca Juga: Rincian Kenaikan Gaji ASN 2024: Segini Uang Makan PNS Golongan Terendah
Artikel Terkait
Yohanes Hardiyanto Lazaro Gantikan Budi Sianipar di Pucuk Pimpinan Jaya Konstruksi
Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga 2025: Simak Daftar Lengkapnya
RAJA Pacu Ekspansi Agresif, Proyeksi Laba Melonjak dan Target Hara Saham Direvisi Tajam
Rupiah Bertahan di Tengah Badai Ketidakpastian Global, BI Perkuat Strategi Stabilisasi