murianetwork.com-Simak aturan terbaru pembelian Elpiji 3 Kg atau gas si melon yang mulai berlaku 1 Januari 2024, yang kini tidak bisa sembarangan.
Untuk pembelian elpiji bersubsidi Elpiji 3 Kg dalam aturan terbaru tidak bisa sembarangan, melaikan hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
Jadi untuk pembelianelpiji bersubsidi Elpiji 3 Kg, dalam aturan baru hanya bagi pengguna yang terdata dan bisa memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur dan pangkalan resmi.
Bagi yang belum terdata, tidak bisa melakukan pembelian elpiji bersubsidi Elpiji 3 Kg dan baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian Elpiji 3 Kg tepat sasaran.
Baca Juga: Rincian Kenaikan Gaji ASN 2024: Segini Uang Makan PNS Golongan Terendah
Artikel Terkait
INET (Sinergi Inti Andalan Prima) Ekspansi ke Bisnis Perdagangan Peralatan Telekomunikasi
IHSG Naik 6,14%, Saham TRUK Melonjak Lebih dari 100%
Harga CPO Anjlok 6% dalam Seminggu, Pasar Khawatir Produksi Musiman Kalahkan Permintaan
Zyrex Dapat Kredit Rp178,8 Miliar dari Bank Permata untuk Ekspansi