Polisi Bekasi Tegaskan Foto Viral Pelaku Buang Bayi Hasil Editan, Pelaku Asli Sudah Ditangkap

- Senin, 09 Maret 2026 | 18:45 WIB
Polisi Bekasi Tegaskan Foto Viral Pelaku Buang Bayi Hasil Editan, Pelaku Asli Sudah Ditangkap

Foto seorang pria yang disebut-sebut sebagai pelaku pembuangan bayi di Bekasi ramai beredar. Tapi jangan langsung percaya. Polisi dengan tegas menyatakan gambar itu bukan yang sebenarnya melainkan hasil rekayasa digital belaka.

Menurut Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, ada perbedaan mencolok antara foto viral itu dengan rekaman CCTV yang mereka pegang. Wajah dalam foto yang tersebar itu diduga sudah diutak-atik pakai aplikasi, sengaja diperjelas biar lebih "ngena" di mata publik.

"Kita akan klarifikasi juga terkait foto-foto yang sudah menyebar di media sosial ini. Foto ini kita pastikan adalah hasil editan," tegas Tono di Mapolsek Bekasi Utara, Senin (9/3/2026).
"Karena foto asli daripada pelaku adalah foto seperti ini. Dan dari analisa CCTV, kemungkinan teman-teman yang menyebarluaskan ini menggunakan editing sehingga diperjelas karena memang CCTV-nya mungkin tidak jelas," sambungnya.

Niat awalnya mungkin baik, ingin membantu penyelidikan. Tapi hasilnya malah ngawur. "Diedit itu yang kurang bener, itu diedit sehingga wajahnya tidak akurat, datanya tidak akurat," tutur Tono.

Meski sempat dibelokkan oleh foto editan, penyelidikan polisi tak mandek. Mereka justru berhasil meringkus pelaku aslinya, seorang pemuda berinisial N (19), pada Jumat malam (8/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kelurahan Marga Mulya, Bekasi Utara, setelah polisi mengumpulkan data lapangan dan mengolah sejumlah rekaman CCTV di sekitar tempat bayi itu ditemukan.

Dari pengakuannya, motif N ternyata dilandasi rasa takut yang mendalam terutama pada orang tuanya sendiri. Dia khawatir bakal diusir untuk kedua kalinya jika ketahuan punya anak di luar nikah.

"Motifnya karena pelaku takut kepada orang tuanya tahu dan takut diomelin, kemudian juga takut diusir dari rumah. Karena sebelumnya pelaku sudah pernah diusir oleh orang tuanya karena sering pulang malam," jelas Kapolsek.

Saat ini N mendekam di Polsek Bekasi Utara. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 429 ayat 1 subsider Pasal 430 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kabar baiknya, bayi perempuan yang dibuangnya sekarang dalam kondisi sehat dan mendapat perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.

Kisah pilu ini berawal pada Jumat (6/3) lalu. N melahirkan sendiri, tanpa bantuan siapa pun, di kamar mandi rumahnya. Dalam kepanikan, dia lalu membawa bayinya dan menitipkannya atau lebih tepatnya membuangnya di sebuah tong sampah di Perumahan Tytyan Kencana. Mungkin masih ada harapan kecil di hatinya, bahwa bayi malang itu akan ditemukan oleh orang lain.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar