Polres Sambas Raih Penghargaan dari Ditjen Imigrasi
Pontianak, 19 November 2025
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menerima penghargaan tertinggi dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam acara penghargaan yang digelar di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi signifikan Polres Sambas dalam mendukung operasional keimigrasian dan sistem pemasyarakatan.
AKP Rahmad Kartono, Kasat Reskrim Polres Sambas, bertindak sebagai penerima penghargaan mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo. Dalam sambutannya, Rahmad menegaskan komitmen Polres Sambas untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Penghargaan ini khususnya mengapresiasi peran strategis Polres Sambas dalam mendukung pengamanan dan pencegahan kejahatan lintas batas, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.
"Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperkuat sinergi dengan jajaran Imigrasi dan seluruh instansi terkait. Upaya pencegahan TPPO bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama," tegas Rahmad Kartono.
Lebih lanjut, Rahmad mengungkapkan strategi pencegahan yang akan diintensifkan, termasuk:
- Peningkatan kapasitas pengawasan di daerah rawan perbatasan
- Optimalisasi respons cepat terhadap laporan masyarakat
- Edukasi komprehensif tentang modus operandi dan risiko TPPO
Ke depan, Polres Sambas berkomitmen untuk memperkuat kerangka koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini dianggap krusial mengingat posisi strategis Sambas sebagai wilayah perbatasan yang rentan terhadap aktivitas kriminal lintas negara. Sinergi multidimensi ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday
Polres Tolikara Serahkan Tersangka Narkotika Sabu ke Kejari Jayawijaya untuk Tahap Penuntutan
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Terpilih Edison Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Ubah Skema Bansos, Subsidi Tak Lagi Berupa Barang Melainkan Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Orang