Pemerintah telah melakukan relokasi terhadap 92 warga dari zona merah untuk memungkinkan proses dekontaminasi rumah tinggal. Tahap pertama relokasi berhasil memindahkan 64 orang pada 22 Oktober, disusul 28 orang lagi pada 26 Oktober.
Selama rumah mereka menjalani dekontaminasi, seluruh warga tersebut tinggal di fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Investigasi Sumber Kontaminasi Radioaktif Masih Berlanjut
Berdasarkan investigasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan BRIN, sumber kontaminasi berasal dari pabrik baja PT Peter Metal Technology (PMT) yang diduga menggunakan scrap metal terpapar radiasi.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk melacak asal-usul scrap metal terkontaminasi tersebut. Temuan mengejutkan mengungkap bahwa Kementerian Perindustrian tidak pernah mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) untuk importasi scrap metal oleh PMT.
Tanpa Pertek dari Kemenperin, mustahil bagi perusahaan untuk mendapatkan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan. Kondisi ini mengarah pada dua kemungkinan: PMT membeli scrap metal dari dalam negeri atau melakukan importasi secara ilegal.
Kendala utama dalam investigasi adalah berhentinya operasi PT Peter Metal Technology, yang menyulitkan pemerintah mendapatkan informasi langsung dari sumber utama mengenai asal-usul material terkontaminasi tersebut.
Artikel Terkait
Intikeramik (IKAI) Pacu Kinerja, Laba Kotor 2025 Tembus Rp71,8 Miliar
Petrosea Garap Sektor Kesehatan, Dirikan Anak Usaha KIMS
Duka Pedagang Kalibata: Kios Hangus, Roda Ekonomi Terhenti Usai Kericuhan
Ekonomi Indonesia di Bawah Prabowo: IHSG Tembus Rekor, Pertumbuhan Menggeliat