Latar Belakang dan Tujuan Pengaturan Impor Pakaian Bekas
Kebijakan ini difokuskan untuk menindak praktik impor pakaian bekas atau barang thrifting yang masuk secara tidak legal. Tujuan utamanya adalah melindungi industri pakaian dalam negeri dari persaingan tidak sehat dan mencegah matinya produksi lokal.
Purbaya mengkritisi praktik impor ilegal dengan pertanyaan retoris, "Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati?"
Aturan baru dari Kementerian Keuangan ini diharapkan dapat segera diterbitkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia.
Artikel Terkait
Wall Street Melejit 345 Poin! Ini 3 Faktor Kunci Jelang Keputusan The Fed 2025
Apple Tembus USD 4 Triliun! Rahasia Di Balik Kesuksesan iPhone 17 & iPhone Air yang Mengejutkan
Rahasia di Balik Laris Manisnya Rumah Subsidi: 205.000 Unit Terserap, Ini Kata Kementerian PKP!
Guncang! Laba DYAN Anjlok 61%, Bisnis MICE Ternyata Belum Pulih di 2025