Latar Belakang dan Tujuan Pengaturan Impor Pakaian Bekas
Kebijakan ini difokuskan untuk menindak praktik impor pakaian bekas atau barang thrifting yang masuk secara tidak legal. Tujuan utamanya adalah melindungi industri pakaian dalam negeri dari persaingan tidak sehat dan mencegah matinya produksi lokal.
Purbaya mengkritisi praktik impor ilegal dengan pertanyaan retoris, "Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati?"
Aturan baru dari Kementerian Keuangan ini diharapkan dapat segera diterbitkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak