Purbaya Yudhi Sadewa Gebuk Importir Pakaian Bekas Ilegal: Siap-Siap Kena Denda, Penjara, dan Blacklist!

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:42 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Gebuk Importir Pakaian Bekas Ilegal: Siap-Siap Kena Denda, Penjara, dan Blacklist!

Latar Belakang dan Tujuan Pengaturan Impor Pakaian Bekas

Kebijakan ini difokuskan untuk menindak praktik impor pakaian bekas atau barang thrifting yang masuk secara tidak legal. Tujuan utamanya adalah melindungi industri pakaian dalam negeri dari persaingan tidak sehat dan mencegah matinya produksi lokal.

Purbaya mengkritisi praktik impor ilegal dengan pertanyaan retoris, "Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati?"

Aturan baru dari Kementerian Keuangan ini diharapkan dapat segera diterbitkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia.


Halaman:

Komentar