Latar Belakang dan Tujuan Pengaturan Impor Pakaian Bekas
Kebijakan ini difokuskan untuk menindak praktik impor pakaian bekas atau barang thrifting yang masuk secara tidak legal. Tujuan utamanya adalah melindungi industri pakaian dalam negeri dari persaingan tidak sehat dan mencegah matinya produksi lokal.
Purbaya mengkritisi praktik impor ilegal dengan pertanyaan retoris, "Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati?"
Aturan baru dari Kementerian Keuangan ini diharapkan dapat segera diterbitkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia.
Artikel Terkait
BEI Buka Data Kepemilikan Saham di Bawah 5% untuk Tarik Investor Global
Edupreneurship: Senjata Ampuh Lulusan Pendidikan Hadapi Badai Krisis 2026
Jeffrey Hendrik Bersiap Pimpin BEI Sementara, Langsung Hadapi Ujian dengan MSCI
OJK Gencar Reformasi Pasar Modal, Free Float Naik Dua Kali Lipat