METRO SULTENG-Apple yang terkenal dengan teknologi mutakhirnya, baru-baru ini menghadapi kendala besar pada lini jam tangan pintarnya, Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 .
Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) telah memberlakukan larangan penjualan produk-produk ini, dengan alasan pelanggaran paten.
Keputusan ini, berdasarkan gugatan pembuat perangkat medis Masimo , mengancam bisnis jam tangan pintar Apple senilai $17 miliar. Namun, pengadilan banding di Washington kini memberikan kelonggaran sementara, mencabut larangan tersebut dan mengizinkan Apple melanjutkan penjualan.
Baca Juga: Inilah 5 Jam Tangan TAG Heuer Terbaik Sepanjang Masa dan Sejarah Pembuatannya
Masimo mengajukan gugatan terhadap Apple dengan alasan pelanggaran paten
Konflik bermula ketika Masimo menuduh Apple melanggar paten terkait teknologi pengukuran saturasi oksigen darah. Hal ini menyebabkan keputusan ITC untuk melarang impor dan penjualan model Apple Watch tertentu.
Langkah ini penting karena memaksa Apple menghentikan penjualan tepat sebelum Natal, yang merupakan musim puncak belanja.
Artikel Terkait
Harga Emas Dunia Terkoreksi, Dipicu Penguatan Dolar dan Aksi Ambil Untung
Analis: IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan Jika Bertahan di Atas 8.170
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret