Meskipun Gedung Putih telah melakukan peninjauan selama 60 hari, larangan tersebut tidak diveto, sehingga menambah tantangan bagi Apple.
Respons Apple beragam. Selain menentang keputusan ITC, perusahaan juga mengembangkan pembaruan perangkat lunak, yang berpotensi mengurangi masalah pelanggaran paten.
Pembaruan ini sedang ditinjau, dan keputusan diharapkan segera diambil. Sementara itu, pencabutan sementara larangan oleh pengadilan banding merupakan perkembangan yang disambut baik bagi Apple.
Pernyataan perusahaan ini menyoroti komitmennya untuk mengembangkan teknologi kesehatan dan kebugaran yang terdepan di industri.
Situasi ini menggarisbawahi interaksi yang kompleks antara inovasi, hak paten , dan persaingan pasar. Perjuangan Apple untuk mempertahankan produk dan hak kekayaan intelektualnya terhadap klaim Masimo menyoroti tantangan yang dihadapi perusahaan teknologi dalam lingkungan yang sangat kompetitif dan rumit secara hukum.
Hasil dari pertarungan hukum ini akan diawasi dengan ketat, karena hal ini dapat berdampak signifikan terhadap cara perusahaan teknologi berinovasi dan melindungi penemuan mereka di masa depan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
IHSG Pacu Kenaikan 67 Poin, NATO dan TRIN Jadi Bintang Pasar
CIMB Niaga Hadirkan Pameran Kekayaan untuk Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
Archi Indonesia Kantongi Pinjaman Sindikasi USD 421 Juta, Prospek Emas Kian Bersinar
Chandra Asri Suntik Rp 12,5 Triliun untuk Akuisisi SPBU Esso di Singapura