Meskipun Gedung Putih telah melakukan peninjauan selama 60 hari, larangan tersebut tidak diveto, sehingga menambah tantangan bagi Apple.
Respons Apple beragam. Selain menentang keputusan ITC, perusahaan juga mengembangkan pembaruan perangkat lunak, yang berpotensi mengurangi masalah pelanggaran paten.
Pembaruan ini sedang ditinjau, dan keputusan diharapkan segera diambil. Sementara itu, pencabutan sementara larangan oleh pengadilan banding merupakan perkembangan yang disambut baik bagi Apple.
Pernyataan perusahaan ini menyoroti komitmennya untuk mengembangkan teknologi kesehatan dan kebugaran yang terdepan di industri.
Situasi ini menggarisbawahi interaksi yang kompleks antara inovasi, hak paten , dan persaingan pasar. Perjuangan Apple untuk mempertahankan produk dan hak kekayaan intelektualnya terhadap klaim Masimo menyoroti tantangan yang dihadapi perusahaan teknologi dalam lingkungan yang sangat kompetitif dan rumit secara hukum.
Hasil dari pertarungan hukum ini akan diawasi dengan ketat, karena hal ini dapat berdampak signifikan terhadap cara perusahaan teknologi berinovasi dan melindungi penemuan mereka di masa depan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Modal Asing Rp1,44 Triliun Serbu Pasar di Awal 2026
Ramadan 2026 Diprediksi Picu Gelombang Pinjol, OJK Waspadai Dominasi Kredit Konsumtif
Pemulihan SPBU Aceh Tembus 97 Persen Pascabencana
Di Balik Kenaikan IHSG, Sepuluh Saham Ini Justru Terjun Bebas