Penutupan tahap pertama pelunasan biaya haji reguler untuk tahun 2026 resmi dilakukan Senin lalu. Data terbaru menunjukkan, progresnya sudah nyaris tembus 74 persen. Angka yang cukup menggembirakan, menurut pihak kementerian.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, memaparkan rinciannya di Jakarta. “Totalnya sudah 149.159 jemaah yang melunasi,” ujarnya.
Kalau dilihat per provinsi, ada pola yang menarik. Tiga daerah dengan realisasi tertinggi adalah Kalimantan Tengah (mencapai 88,88%), disusul Bangka Belitung dan Sulawesi Selatan yang angkanya juga di atas 84%. Pencapaian mereka patut diacungi jempol.
Namun begitu, ceritanya berbeda di seberang sana. Ada tiga provinsi yang persentase pelunasannya masih terbilang rendah: Aceh, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Aceh bahkan berada di posisi terbawah dengan angka 56,58%.
Rendahnya angka di Aceh ini punya alasan yang manusiawi. Ian Heriyawan menjelaskan, musibah banjir dan tanah longsor yang baru saja melanda Sumatera menjadi faktor penghambat utama. Bencana itu tak hanya menyentuh Aceh, tapi juga Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Kami beri kelonggaran bagi jemaah dari tiga provinsi itu untuk melunasi di tahap kedua,” jelas Ian. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati, agar hak mereka untuk beribadah tidak hilang begitu saja diterpa musibah. Uniknya, meski sama-sama terdampak, Sumatera Barat justru punya angka pelunasan yang lumayan, yaitu 75,67%, sedikit di atas rata-rata nasional.
Nah, untuk tahap kedua ini, jadwalnya sudah ditetapkan: 2 sampai 9 Januari 2026. Periode ini khusus diperuntukkan bagi beberapa kelompok. Misalnya, jemaah yang gagal bayar di tahap awal, pendamping jemaah lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, juga mereka yang terpisah dari mahram atau keluarga. Tak lupa, jemaah cadangan yang antri di urutan berikutnya.
Ian mengingatkan agar calon jemaah segera mempersiapkan dokumen. “Pelunasan tahap dua ini dimulai persis setelah libur Natal dan Tahun Baru,” katanya. Jadi, lebih baik urusan berkas, terutama soal syarat kesehatan (istithaah), disiapkan dari sekarang. Jangan sampai keteteran.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah kembali menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi. Mereka mengingatkan keras soal ini.
“Tidak ada pungutan di luar ketentuan. Titik,” tegas Ian. Jika ada yang meminta biaya tambahan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor Kemenhaj setempat atau melalui kanal resmi di media sosial dan email.
Semoga saja proses selanjutnya berjalan lancar.
Artikel Terkait
Surplus Dagang Besi-Baja Indonesia Capai USD18,44 Miliar di 2025
Moodys Ubah Prospek Lima Bank BUMN dan BCA Menjadi Negatif
Video Viral Mayat dalam Karung di Tambora Ternyata Biawak, Polisi Beri Klarifikasi
MNC Group Luncurkan Program Baru di Empat Stasiun TV, Ajak Pemirsa Lakukan Penyesuaian Digital