Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan, yang akan dibagikan setiap tiga bulan sekali.
Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS
Untuk dapat menerima bansos sebesar Rp600 ribu yang bukan BSU ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Bukan merupakan pegawai aktif atau pensiunan.
- Bukan merupakan pendamping bantuan sosial tertentu.
- Berasal dari keluarga dengan status tidak mampu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Harga Emas Anjlok 1,16% Imbas Dolar dan Imbal Hasil AS Menguat
Harga Minyak Meroket Akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah
Wall Street Anjlok Diterpa Lonjakan Harga Minyak dan Ketegangan Timur Tengah
Saham Elnusa (ELSA) Cetak Rekor Tertinggi Sejak 2008, Tembus Rp1.050