Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan, yang akan dibagikan setiap tiga bulan sekali.
Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS
Untuk dapat menerima bansos sebesar Rp600 ribu yang bukan BSU ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Bukan merupakan pegawai aktif atau pensiunan.
- Bukan merupakan pendamping bantuan sosial tertentu.
- Berasal dari keluarga dengan status tidak mampu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Harga Minyak Diprediksi Tertekan hingga 2026, Baru Pulih Setelahnya
Pasar Tenaga Kerja AS Mandek, Tapi Tingkat Pengangguran Justru Menyusut
Beras untuk Rakyat 2026 Dijamin Aman, Stok Bulog Capai 3,2 Juta Ton
Iran di Ambang Perubahan: Krisis Ekonomi dan Gejolak Sosial Menggerus Fondasi Republik Islam