Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan, yang akan dibagikan setiap tiga bulan sekali.
Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS
Untuk dapat menerima bansos sebesar Rp600 ribu yang bukan BSU ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Bukan merupakan pegawai aktif atau pensiunan.
- Bukan merupakan pendamping bantuan sosial tertentu.
- Berasal dari keluarga dengan status tidak mampu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Akuisisi Master Print oleh Deep Source Ditargetkan Rampung Awal 2026
Hoaks Kantor Pusat DADA di Warung Kelontong Dibantah Tegas
BOGA Melonjak 25% Usai Kepemilikan Saham Beralih ke Tangan Baru
PT ASSA Suntik Rp500 Miliar Kredit Baru untuk Gencar Ekspansi Armada