murianetwork.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat.
Pasalnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang sangat membantu para pekerja.
Namun, pada tahun 2023, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dilakukan lagi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada tanggal 15 Desember 2023.
Meskipun demikian, pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) masih tetap bisa menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp600 ribu.
Bansos Rp600 ribu ini merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diberikan oleh pemerintah.
Program BPNT ini telah berjalan sejak tahun 2015 dan akan terus dilanjutkan di tahun-tahun mendatang.
Artikel Terkait
Akuisisi Master Print oleh Deep Source Ditargetkan Rampung Awal 2026
Hoaks Kantor Pusat DADA di Warung Kelontong Dibantah Tegas
BOGA Melonjak 25% Usai Kepemilikan Saham Beralih ke Tangan Baru
PT ASSA Suntik Rp500 Miliar Kredit Baru untuk Gencar Ekspansi Armada