Ketidakjelasan itu makin menjadi. Menariknya, data dari sistem Ditjen AHU Online pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di Januari lalu, masih menunjukkan komposisi pemegang saham lama. Jadi, datanya nggak nyambung antara catatan pasar modal dan administrasi hukum perusahaan. Hal ini jelas menimbulkan ketidakpastian soal struktur kepemilikan dan jadi lampu kuning untuk investor, terutama menyangkut transparansi dan tata kelola.
Pengamat pasar modal Hendra Wardana, yang juga founder Republik Investor, angkat bicara. Menurutnya, kombinasi antara penurunan harga yang dalam, aksi jual oleh pihak terafiliasi, dan ketidaksinkronan data adalah paket risiko yang berbahaya.
Dalam teori pasar, kondisi mirip KRYA ini kerap terjadi pada fase distribusi. Fase di mana pemegang saham utama pelan-pelan cuci tangan, melepas kepemilikannya ke pasar. Biasanya, fase ini diwarnai volatilitas tinggi dan penurunan harga yang tajam. Investor ritel sering kali yang jadi korban, tergiur masuk saat harga terlihat murah, padahal risiko fundamental dan tata kelola perusahaan justru sedang memburuk.
Intinya, pelaku pasar diminta untuk ekstra waspada. Lakukan due diligence lebih mendalam. Jangan mudah tergoda melihat harga turun sebagai peluang beli, karena saham yang ambruk akibat masalah kepemilikan dan tata kelola seperti ini biasanya butuh waktu sangat lama untuk bisa bangkit kembali.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 1,07%, Sektor Industri Paling Terpukul di Awal Perdagangan
Harga Emas Batangan di Pegadaian Naik Signifikan pada Kamis
Pasar Valas Antisipasi Pidato Trump Soal Gencatan Senjata Teluk
Harga Emas Melonjak 1,95% Didorong Pelemahan Dolar dan Isu De-eskalasi Timur Tengah