Perkembangan terbaru soal reformasi pasar modal Indonesia tampaknya cukup menggembirakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, kerja keras KSEI bersama para anggota bursa dan bank kustodian untuk melengkapi detail klasifikasi investor sudah mendekati garis akhir. Tercatat, per 27 Februari 2026, progresnya telah mencapai 94 persen.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, tampak optimis. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Selasa lalu, ia menyebut target penyelesaian pada Maret 2026 masih sangat mungkin tercapai.
"Status per 27 Februari, progres penyelesaiannya telah mencapai 94 persen," ujar Hasan Fawzi.
"Tentu ini menjadikan kami optimistis agar pengisian itu dapat diselesaikan sesuai timeline sampai dengan bulan Maret 2026," tambahnya.
Di sisi lain, ada kabar baik dari Bursa Efek Indonesia. Proses permintaan pendapat publik untuk draf Peraturan Nomor 1-A, yang mengatur kenaikan minimum free float, sudah selesai. Kini, draf aturan itu sedang menunggu persetujuan internal di BEI sebelum akhirnya diajukan ke OJK. Hasan Fawzi berharap target Maret 2026 untuk perlakuan ini bisa tetap dipegang.
"Target penyelesaian dan perlakuan bulan Maret 2026 ini kita harapkan dapat tetap kita lakukan," tegasnya.
Langkah lain juga sedang digeber. Sejak awal Februari lalu, OJK, BEI, dan KSEI mulai mengkaji potensi penerapan pengumuman konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Saat ini, prosesnya sedang masuk tahap finalisasi asesmen dan uji coba. Targetnya sama: implementasi mulai Maret 2026.
Artikel Terkait
Harga Emas di Pegadaian Turun pada Awal Maret 2026
IHSG Tertekan Dua Hari Berturut-turut Imbas Eskalasi Konflik Timur Tengah
Data KSEI Ungkap Portofolio 13 Saham Lo Kheng Hong
IHSG Tembus MA200, Analis Proyeksikan Tren Turun Berlanjut