Dua dekade berlalu, polanya berubah. Jika dulu lebih banyak dilakukan di balik layar, kini manipulasi muncul dengan wajah baru: media sosial. Inilah yang melibatkan Belvin Tannadi.
“Influencer atas nama saudara BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham... dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar,”
kata Hasan Fawzi dari OJK, pekan lalu.
Intinya, BVN menempatkan order beli dan jual lewat banyak rekening, menciptakan harga yang tidak wajar. Di sisi lain, ia aktif membagikan prediksi harga dan rencana beli saham tertentu di media sosial. Transaksinya kemudian memanfaatkan reaksi para pengikutnya yang tergiur. OJK menilai ini jelas melanggar UU Pasar Modal.
Kasus serupa juga terjadi pada saham IMPC beberapa tahun silam. OJK menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada PT Dana Mitra Kencana dan dua individu lain. Mereka terbukti menyalurkan dana ke puluhan nasabah untuk transaksi yang menciptakan gambaran menyesatkan di pasar.
Dari Bentjok hingga Belvin, polanya mungkin berbeda, tapi esensinya sama: mencari keuntungan dengan membentuk ilusi. Pelakunya berganti, skemanya berevolusi, namun hantu manipulasi itu seperti tak pernah benar-benar pergi dari bursa kita. Itu yang perlu diwaspadai.
Ingat, keputusan beli atau jual saham sepenuhnya ada di tangan Anda sebagai investor.
Artikel Terkait
BI Sebut Ruang Turunkan Suku Bunga Makin Sempit Imbas Gejolak Global
PT Asia Pramulia Beralih ke Impor Bahan Baku Akibat Konflik Timur Tengah
AISA Rencanakan Kuasi Reorganisasi untuk Hapus Akumulasi Kerugian Rp2,7 Triliun
Wall Street Melonjak Usai Gencatan Senjata AS-Iran-Israel, Harga Minyak Anjlok