Ingatan lama kembali muncul di pasar modal kita. Baru-baru ini, OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada influencer saham Belvin Tannadi (BVN). Sanksi besar ini langsung mengingatkan banyak orang pada satu hal: praktik "goreng saham" ternyata belum benar-benar hilang.
Istilah "goreng saham" sendiri sebenarnya bukan bahasa resmi regulasi. Dalam UU Pasar Modal, tindakan ini masuk dalam kategori manipulasi pasar, yang mencakup penipuan hingga perdagangan orang dalam. Tapi di kalangan pelaku, istilah itu sudah sangat akrab. Intinya sederhana: mengerek atau menekan harga saham secara tidak wajar untuk kepentingan segelintir orang.
Caranya bagaimana? Biasanya, harga suatu saham tiba-tiba melonjak, padahal fundamental perusahaannya biasa-biasa saja. Lalu, muncullah rumor, sentimen dibangun, dan volume perdagangan dibuat ramai. Semua itu bertujuan membentuk persepsi bahwa saham tersebut sedang "panas". Akibatnya bisa ditebak: investor ritel yang tergiur masuk di harga tinggi, sementara pelaku utamanya sudah menyiapkan pintu keluar dengan untung besar.
Membicarakan soal ini, sulit untuk tidak menyebut nama Benny Tjokrosaputro atau yang akrab disapa Bentjok. Kasusnya pada 2020 benar-benar mengguncang. Namanya terlibat dalam pusaran korupsi pengelolaan investasi di Jiwasraya dan Asabri.
Bersama Heru Hidayat dari Trada Alam Minera, Benny diduga memoles harga sejumlah saham seperti Rimo Internasional Lestari dan Sinergi Megah Internusa untuk mempercantik portofolio investasi kedua BUMN asuransi itu. Harganya tampak bagus, tapi dasarnya rapuh.
Ketika skema ini akhirnya terbongkar, kerugiannya sungguh fantastis. Negara harus menanggung sekitar Rp22,7 triliun dari kasus Asabri dan Rp16,8 triliun dari Jiwasraya.
Pengadilan pun menjatuhkan vonis yang keras: hukuman penjara seumur hidup untuk Benny dan Heru.
Namun begitu, jejak Benny sebenarnya sudah panjang. Jauh sebelumnya, tepatnya di tahun 1997, ia sudah tersandung kasus transaksi saham Bank Pikko. Kala itu, Bapepam pendahulu OJK menyimpulkan adanya praktik cornering dan short selling masif yang melibatkan rekening nominee. Benny kena denda Rp1 miliar. Dua perusahaannya juga tak luput dari sanksi denda miliaran rupiah di tahun 2000.
Dua dekade berlalu, polanya berubah. Jika dulu lebih banyak dilakukan di balik layar, kini manipulasi muncul dengan wajah baru: media sosial. Inilah yang melibatkan Belvin Tannadi.
“Influencer atas nama saudara BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham... dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar,”
kata Hasan Fawzi dari OJK, pekan lalu.
Intinya, BVN menempatkan order beli dan jual lewat banyak rekening, menciptakan harga yang tidak wajar. Di sisi lain, ia aktif membagikan prediksi harga dan rencana beli saham tertentu di media sosial. Transaksinya kemudian memanfaatkan reaksi para pengikutnya yang tergiur. OJK menilai ini jelas melanggar UU Pasar Modal.
Kasus serupa juga terjadi pada saham IMPC beberapa tahun silam. OJK menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada PT Dana Mitra Kencana dan dua individu lain. Mereka terbukti menyalurkan dana ke puluhan nasabah untuk transaksi yang menciptakan gambaran menyesatkan di pasar.
Dari Bentjok hingga Belvin, polanya mungkin berbeda, tapi esensinya sama: mencari keuntungan dengan membentuk ilusi. Pelakunya berganti, skemanya berevolusi, namun hantu manipulasi itu seperti tak pernah benar-benar pergi dari bursa kita. Itu yang perlu diwaspadai.
Ingat, keputusan beli atau jual saham sepenuhnya ada di tangan Anda sebagai investor.
Artikel Terkait
Kadin Desak Prabowo Batalkan Rencana Impor 105.000 Mobil Pick-up dari India
Harga Emas Melonjak Didorong Perlambatan Ekonomi AS dan Ketidakpastian Kebijakan Trump
BEI Bakal Evaluasi Kebijakan Full Call Auction di Kuartal II
Analis Proyeksikan IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan Pekan Depan