MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan notasi khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal kepemilikan publik (free float) sebesar 15 persen. Kebijakan ini diumumkan oleh Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebagai bagian dari upaya transparansi dan perlindungan investor, sekaligus tindak lanjut diskusi dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Notasi Khusus untuk Transparansi Pasar
Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pemberian tanda khusus dimaksudkan untuk memudahkan investor, terutama ritel, dalam mengambil keputusan investasi. Dengan notasi ini, perbedaan antara emiten yang telah patuh dan yang belum akan terlihat lebih jelas di papan perdagangan.
"Jadi ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Langkah ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan dan mendidik pasar. Investor tidak hanya mendapat perlindungan, tetapi juga informasi yang lebih akurat untuk analisis mereka, sebuah prinsip dasar dalam pasar modal yang sehat.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Desa, APBN Kini Tanggung Utang
Pemerintah Targetkan 400.000 Unit Bedah Rumah pada 2026
CDIA Resmikan Kapal Kimia Cair 9.000 DWT, Siap Layar 2026
PTBA Targetkan Reaktivasi Tambang Warisan Dunia Ombilin pada 2026