Peningkatan batas free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen tidak akan dilakukan secara drastis. OJK merancang skema transisi bertahap yang mencakup target pencapaian untuk tahun pertama dan kedua, memberikan waktu bagi emiten untuk menyesuaikan diri.
Lebih lanjut, regulator juga tengah menyiapkan kebijakan keluar atau exit policy bagi perusahaan yang pada akhir masa transisi tetap tidak mampu memenuhi ketentuan baru ini. Hal ini menunjukkan pendekatan yang berimbang antara disiplin regulasi dan realitas kondisi emiten.
"Jadi mereka lebih memiliki informasi saham-saham mana yang sudah free floatnya 15 persen lebih atau yang belum. Jadi ini juga sesuatu yang saya rasa ini sangat bermanfaat untuk investor-investor terutama investor ritel di Indonesia," jelas Friderica.
Sinergi dengan BEI untuk Perdalaman Pasar
Detail teknis pelaksanaan, termasuk jangka waktu dan mekanisme pemberian notasi, akan diatur dan diumumkan kemudian bersama Bursa Efek Indonesia (BEI). Koordinasi yang erat antara regulator dan penyelenggara bursa ini krusial untuk memastikan implementasi yang mulus.
Kebijakan ini secara keseluruhan merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperdalam pasar modal domestik. Dengan meningkatkan free float, diharapkan likuiditas perdagangan saham akan lebih baik dan struktur kepemilikan menjadi lebih tersebar, mengurangi konsentrasi pada pemegang saham pengendali dan pada akhirnya meningkatkan ketahanan pasar.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Desa, APBN Kini Tanggung Utang
Pemerintah Targetkan 400.000 Unit Bedah Rumah pada 2026
CDIA Resmikan Kapal Kimia Cair 9.000 DWT, Siap Layar 2026
PTBA Targetkan Reaktivasi Tambang Warisan Dunia Ombilin pada 2026