Bursa Efek Indonesia akhirnya mencabut suspensi perdagangan untuk lima saham. Keputusan ini diambil setelah para emiten tersebut melunasi kewajiban mereka, yakni biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee) untuk periode 2026 beserta dendanya. Jadi, mulai hari ini, 19 Februari 2026, kelima saham itu bisa kembali diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Lima emiten yang dimaksud adalah PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Saptausaha Gemilangindah Tbk (SAGE), dan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID).
Dalam pengumuman resminya yang dirilis Kamis (19/2), BEI menjelaskan alasan pencabutan ini.
Meski bisa kembali ditransaksikan, posisi mereka di papan perdagangan berbeda-beda. SAGE, misalnya, ditempatkan di papan pemantauan khusus dan hanya bisa diperdagangkan dengan metode lelang (full-call auction). CLAY, GTBO, dan SHID masuk dalam papan pengembangan, sementara MGLV tercatat di papan akselerasi.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Desa, APBN Kini Tanggung Utang
Pemerintah Targetkan 400.000 Unit Bedah Rumah pada 2026
CDIA Resmikan Kapal Kimia Cair 9.000 DWT, Siap Layar 2026
PTBA Targetkan Reaktivasi Tambang Warisan Dunia Ombilin pada 2026