MURIANETWORK.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Kamis (19 Februari 2026) pagi. Setelah mengalami penurunan, harga jual emas Antam tercatat naik Rp4.000 menjadi Rp2.916.000 per gram. Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau harga beli kembali, yang naik Rp5.000 ke level Rp2.694.000 per gram.
Perubahan Harga dan Ketentuan Pajak
Perubahan harga ini mengawali aktivitas perdagangan logam mulia di tengah kondisi pasar yang terus bergerak dinamis. Informasi harga yang dirujuk merupakan patokan yang berlaku di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta Selatan, pada pukul 08.37 WIB. Perlu dicatat, ketersediaan beberapa jenis pecahan emas di laman resmi Logam Mulia masih terbatas.
Dalam transaksi pembelian emas batangan, konsumen perlu memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku. Saat ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022. Artinya, nilai PPN tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan total pembayaran.
Namun, transaksi tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sesuai PMK Nomor 48 tahun 2023, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen. Bukti potong pajak ini akan diterbitkan langsung oleh PT Antam Tbk selaku penjual.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Ubah Skema Pembiayaan Koperasi Desa, APBN Kini Tanggung Utang
Pemerintah Targetkan 400.000 Unit Bedah Rumah pada 2026
CDIA Resmikan Kapal Kimia Cair 9.000 DWT, Siap Layar 2026
PTBA Targetkan Reaktivasi Tambang Warisan Dunia Ombilin pada 2026