MURIANETWORK.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Kamis (19 Februari 2026) pagi. Setelah mengalami penurunan, harga jual emas Antam tercatat naik Rp4.000 menjadi Rp2.916.000 per gram. Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau harga beli kembali, yang naik Rp5.000 ke level Rp2.694.000 per gram.
Perubahan Harga dan Ketentuan Pajak
Perubahan harga ini mengawali aktivitas perdagangan logam mulia di tengah kondisi pasar yang terus bergerak dinamis. Informasi harga yang dirujuk merupakan patokan yang berlaku di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta Selatan, pada pukul 08.37 WIB. Perlu dicatat, ketersediaan beberapa jenis pecahan emas di laman resmi Logam Mulia masih terbatas.
Dalam transaksi pembelian emas batangan, konsumen perlu memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku. Saat ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022. Artinya, nilai PPN tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan total pembayaran.
Namun, transaksi tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sesuai PMK Nomor 48 tahun 2023, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen. Bukti potong pajak ini akan diterbitkan langsung oleh PT Antam Tbk selaku penjual.
Daftar Harga Lengkap Berbagai Pecahan
Bagi investor atau masyarakat yang tertarik, berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam per pecahan berdasarkan laman resmi Logam Mulia:
Emas 0,5 gram: Rp1.508.000
Emas 1 gram: Rp2.916.000
Emas 2 gram: Rp5.782.000
Emas 3 gram: Rp8.655.000
Emas 5 gram: Rp14.395.000
Emas 10 gram: Rp28.710.000
Emas 25 gram: Rp71.610.000
Emas 50 gram: Rp143.055.000
Emas 100 gram: Rp285.960.000
Emas 250 gram: Rp714.590.000
Emas 500 gram: Rp1.428.900.000
Emas 1.000 gram: Rp2.856.600.000
Harga-harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar global dan kebijakan perusahaan. Sebagai langkah kehati-hatian, calon pembeli disarankan untuk selalu memverifikasi harga dan ketersediaan stok secara langsung di butik resmi atau melalui saluran informasi terpercaya sebelum melakukan transaksi.
Artikel Terkait
OJK Cabut Izin BPR Kamadana di Bali Diduga karena Praktik Fraud
Saham Migas Menguat di BEI, Sentimen Harga Minyak dan Ketegangan AS-Iran Jadi Pemicu
IHSG Menguat 0,33% ke 8.357, Energi dan Bahan Baku Jadi Penggerak
BEI Pindahkan Saham Matahari Putra Prima ke Papan Khusus Usai Ekuitas Negatif