Bea Cukai Banten Resmikan NICE PIK 2 Sebagai Tempat Pameran Berikat

- Selasa, 17 Februari 2026 | 16:50 WIB
Bea Cukai Banten Resmikan NICE PIK 2 Sebagai Tempat Pameran Berikat

MURIANETWORK.COM - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten resmi mengeluarkan izin fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) untuk Nusantara International Convention Exhibition (NICE) di Pantai Indah Kapuk 2. Izin yang diterbitkan pada Kamis (5/2/2026) ini merupakan pengakuan atas kelayakan NICE sebagai pusat konvensi dan pameran berikat, yang dikelola oleh PT Industri Pameran Nusantara, anak usaha PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK.

Manfaat Strategis Fasilitas Kepabeanan

Fasilitas TPPB memberikan keuntungan strategis bagi penyelenggaraan pameran internasional. Dengan status ini, barang-barang impor yang dipamerkan dapat dibebaskan sementara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada tahap awal. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi peserta pameran asing, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku industri dalam negeri untuk melihat dan mengenal produk global secara langsung, tanpa hambatan biaya awal yang besar.

Proses perizinan yang dilalui pun tidak sederhana. Perusahaan harus melalui serangkaian penilaian ketat, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, pemeriksaan fisik lokasi, hingga pemaparan mendetail mengenai proses bisnis. Dalam tahapan ini, tim Bea Cukai Banten aktif memberikan pendampingan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

Penyerahan Izin dan Komitmen Dukungan

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, secara langsung menyerahkan dokumen persetujuan izin yang telah diputuskan dalam rapat kelayakan. Proses ini menegaskan transparansi dan keseriusan institusi dalam mendukung pengembangan pusat bisnis strategis.

“Hasil penilaian dari pemaparan proses bisnis menunjukkan bahwa Nusantara International Convention Exhibition (NICE) memenuhi kriteria untuk mendapatkan izin fasilitas sebagai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat," jelas Ambang Priyonggo dalam pernyataannya, Selasa (17/2/2026).

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar