Dari sisi pengelola NICE, apresiasi tinggi diberikan atas peran serta Bea Cukai selama proses pengajuan. Direktur Utama PT Industri Pameran Nusantara, Yohanes Edmond Budiman, menyoroti pendekatan proaktif yang diterima.
“Bea Cukai Banten menunjukkan pelayanan yang responsif dan sigap, terutama dalam memberikan asistensi serta informasi yang kami perlukan sepanjang proses pengajuan izin,” tutur Yohanes.
Dampak Ekonomi yang Diharapkan
Keberadaan TPPB di NICE diproyeksikan memberikan dampak berganda bagi perekonomian. Secara makro, fasilitas ini berpotensi meningkatkan devisa negara dan pendapatan nasional melalui gelaran pameran berskala internasional yang lebih kompetitif.
Di tingkat lokal, aktivitas bisnis di kawasan PIK 2 dan sekitarnya diperkirakan akan terdorong. Efek riilnya bisa terlihat pada peningkatan permintaan di sektor pendukung seperti akomodasi perhotelan, jasa transportasi, katering, serta peluang bagi produk-produk UMKM lokal untuk terlibat dalam rantai pasok acara. Tak ketinggalan, penciptaan lapangan kerja baru juga menjadi harapan yang realistis seiring dengan menggeliatnya aktivitas di pusat konvensi tersebut.
Pada akhirnya, pemberian izin ini merupakan implementasi nyata dari peran Bea Cukai sebagai fasilitator perdagangan. Dengan kemudahan ini, penyelenggaraan pameran internasional diharapkan dapat berlangsung lebih efisien dan adaptif, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Stabil di Rp 2,857 Juta per Gram, PPN Dihapus
IHSG Anjlok Hampir 1%, Ditekan Saham Konglomerasi dan Bank Besar
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Kunci Perkuat Transparansi Pasar Modal
IHSG Turun 0,99%, Nilai Transaksi Anjlok 36,69% Pekan Lalu