Namun begitu, Dudy menegaskan kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha. “Ini mengatur mobilitas agar distribusi barang dan pergerakan masyarakat tetap berjalan aman,” tegasnya. Jadi, masih ada pengecualian. Kendaraan pengangkut bahan vital seperti BBM, gas, ternak, pupuk, bantuan bencana, dan sembako tetap boleh melintas. Syaratnya cuma satu: muatan dan dimensinya harus sesuai aturan, tidak boleh ODOL.
Di sisi lain, pemerintah punya alasan ekonomi. Volume kendaraan berat yang membludak saat mudik terbukti memukul rata kecepatan lalu lintas. Akibatnya? Kemacetan panjang yang berujung pada kerugian material besar-besaran. Bayangkan saja, distribusi logistik penting bisa terlambat berhari-hari jika lalu lintas macet total. Risikonya terlalu tinggi untuk diabaikan.
Nah, untuk mengantisipasi ini, Kemenhub sudah mengimbau para pelaku usaha. Mereka diminta merencanakan pengiriman barang lebih awal, agar semua distribusi utama bisa tuntas sebelum tanggal 13 Maret. Persiapan jadi kunci.
Imbauan juga ditujukan buat calon pemudik. Masyarakat yang hendak pulang kampung diminta mempersiapkan perjalanan dengan matang. Perhatikan kondisi kendaraan, rencanakan rute, dan selalu waspada dengan potensi cuaca buruk yang bisa datang mendadak selama periode Lebaran. Semua ini demi satu tujuan: mudik aman dan lancar untuk semua.
Artikel Terkait
WOM Finance Bagikan Dividen Rp46 Miliar, Cair Awal Mei 2026
ADRO Tingkatkan Anggaran Buyback Saham Jadi Rp 5 Triliun
WIKA Catat Kerugian Rp9,75 Triliun di 2025 Meski Raih Kontrak Baru Rp17,46 Triliun
OJK dan BEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal