OJK dan BEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

- Jumat, 03 April 2026 | 12:30 WIB
OJK dan BEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI baru saja merampungkan empat agenda penting. Agenda ini intinya untuk menggenjot transparansi pasar modal kita. Nah, poin-poin yang sudah selesai ini merupakan bagian dari proposal yang diajukan ke penyedia indeks global macam MSCI.

Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, keempat agenda itu masuk dalam 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi yang dicanangkan awal Februari lalu. "Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target," ujar Hasan lewat keterangan resminya, Jumat (3/4/2026).

Ia menambahkan, langkah OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) ini sejalan dengan standar global. Bahkan, dalam beberapa hal, posisi Indonesia dianggap lebih unggul, terutama soal ketersediaan data kepemilikan di atas 1 persen.

"Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor," kata Hasan.

Lalu, apa saja empat agenda yang sudah kelar itu? Pertama, publik sekarang bisa mengakses data kepemilikan saham di atas 1 persen untuk perusahaan tercatat. Kedua, ada implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). Ketiga, klasifikasi investor dalam data KSEI diperinci jadi 39 tipe. Dan keempat, batas minimum free float dinaikkan jadi 15 persen lewat penyesuaian Peraturan BEI.

Tak cuma itu, transparansi juga dikuatkan dengan ketersediaan data Pemilik Manfaat untuk pemegang saham yang menguasai 10 persen atau lebih.

Di sisi lain, BEI sendiri sudah memberlakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A per 31 Maret lalu. Aturan baru ini tak hanya menaikkan batas free float, tapi juga mengatur definisi dan klasifikasinya, khususnya untuk IPO.

Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, bilang langkah ini sekaligus upaya menyelaraskan diri dengan praktik terbaik bursa internasional.

"Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global," jelas Jeffrey.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar