Suara keras kembali terdengar dari Jakarta menanggapi langkah kontroversial parlemen Israel. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), tak ragu menyatakan kecamannya terhadap UU Hukuman Mati yang baru saja disetujui Knesset. Menurutnya, aturan ini berbahaya dan berpotensi besar menjadi alat diskriminasi sistematis terhadap rakyat Palestina.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan,” tegas HNW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2026).
Ia mendesak komunitas internasional yang selama ini vokal soal hak asasi dan demokrasi untuk tidak tinggal diam. Baginya, diam sama saja dengan membiarkan.
Voting di Knesset sendiri berlangsung ketat: 62 suara mendukung, melawan 48 yang menolak. Yang menarik, salah satu pendukung setianya adalah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Padahal, seperti diketahui publik, Netanyahu sendiri sudah dikenai surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional terkait dugaan pelanggaran hukum dan genosida di Gaza.
“Kalau aturan ini nanti digeneralisir untuk menghukum warga Palestina yang cuma melakukan perlawanan atas penindasan, ya ini kejahatan hukum internasional,” tambah HNW. Ia menegaskan, eksekusi mati terhadap tahanan Palestina sudah melanggar prinsip HAM dasar. Apalagi jika motifnya adalah perjuangan kemerdekaan mereka.
Di sisi lain, HNW sedikit memberi apresiasi. Ia menilai langkah Kantor HAM PBB yang mengutuk UU itu sudah tepat. Namun begitu, ia berharap tindakan itu tidak berhenti di sekadar pernyataan.
“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengkoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel,” tuturnya.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Subsidi ke Tabung Non-Subsidi di Karanganyar
Turki Siapkan Lima Jalur Cadangan Minyak dan Gas Antisipasi Blokade Selat Hormuz
Balon Udara Bermuatan Petasan Meledak, Atap Rumah Warga Tulungagung Hancur
11 Sumur Minyak Ilegal di Muba Ludes Terbakar, Polisi Buru Pemilik