HNW Kecam UU Hukuman Mati Israel, Sebut Alat Diskriminasi Sistematis

- Jumat, 03 April 2026 | 15:10 WIB
HNW Kecam UU Hukuman Mati Israel, Sebut Alat Diskriminasi Sistematis

Suara keras kembali terdengar dari Jakarta menanggapi langkah kontroversial parlemen Israel. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), tak ragu menyatakan kecamannya terhadap UU Hukuman Mati yang baru saja disetujui Knesset. Menurutnya, aturan ini berbahaya dan berpotensi besar menjadi alat diskriminasi sistematis terhadap rakyat Palestina.

“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan,” tegas HNW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2026).

Ia mendesak komunitas internasional yang selama ini vokal soal hak asasi dan demokrasi untuk tidak tinggal diam. Baginya, diam sama saja dengan membiarkan.

Voting di Knesset sendiri berlangsung ketat: 62 suara mendukung, melawan 48 yang menolak. Yang menarik, salah satu pendukung setianya adalah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Padahal, seperti diketahui publik, Netanyahu sendiri sudah dikenai surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional terkait dugaan pelanggaran hukum dan genosida di Gaza.

“Kalau aturan ini nanti digeneralisir untuk menghukum warga Palestina yang cuma melakukan perlawanan atas penindasan, ya ini kejahatan hukum internasional,” tambah HNW. Ia menegaskan, eksekusi mati terhadap tahanan Palestina sudah melanggar prinsip HAM dasar. Apalagi jika motifnya adalah perjuangan kemerdekaan mereka.

Di sisi lain, HNW sedikit memberi apresiasi. Ia menilai langkah Kantor HAM PBB yang mengutuk UU itu sudah tepat. Namun begitu, ia berharap tindakan itu tidak berhenti di sekadar pernyataan.

“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengkoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel,” tuturnya.

Ia membayangkan, dengan koordinasi yang solid, tekanan bisa dibawa hingga ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk hukum yang ia sebut “diskriminatif” ini. Upaya itu harus melibatkan semua pihak, termasuk pegiat HAM di dalam Israel sendiri.

Memang, kecaman terhadap UU ini sudah bergaung di mana-mana. Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, termasuk yang bersuara lantang. Bahkan ada yang menyamakan nuansanya dengan praktik hukum era Nazi tentu sebuah perbandingan yang berat.

HNW juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap tahanan. Menurut penilaiannya, tahanan Palestina sering mengalami penyiksaan dan pelanggaran HAM berat. Sementara, tahanan Israel yang ada di pihak Palestina justru diperlakukan lebih manusiawi.

“Para tahanan Israel itu diperlakukan dengan baik, HAMnya dipenuhi, bahkan dilindungi dari serangan Israel sendiri yang membabi buta ke Gaza,” ucapnya. “Ini menunjukkan siapa sebenarnya yang lebih beradab, bahkan di tengah peperangan.”

Terakhir, ia mendorong Pemerintah Indonesia untuk tidak lelah. Peran aktif harus terus dimainkan di setiap forum internasional, baik melalui Dewan HAM PBB maupun diplomasi Kementerian Luar Negeri. Konstitusi kita, kata dia, jelas mengarahkan untuk melindungi dan mendukung perjuangan rakyat Palestina.

“Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa menentukan nasibnya sendiri,” pungkas HNW. “Yang paling mendesak sekarang adalah mengakhiri semua pelanggaran HAM terhadap mereka. Jangan sampai ada lagi kedok hukum yang terlihat legal, padahal isinya diskriminatif dan cuma mengobarkan permusuhan. Ini harus ditolak keras oleh siapa pun yang peduli pada HAM dan demokrasi.”

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini