Pemerintah Batasi Operasional Truk di Tol dan Arteri Saat Puncak Mudik Lebaran 2026

- Selasa, 17 Februari 2026 | 10:15 WIB
Pemerintah Batasi Operasional Truk di Tol dan Arteri Saat Puncak Mudik Lebaran 2026

Pemerintah akhirnya ambil sikap tegas untuk arus mudik Lebaran tahun depan. Mulai 13 hingga 29 Maret 2026, operasional angkutan barang bakal dibatasi di sepanjang jalan tol dan arteri. Intinya, truk-truk besar bakal dikurangi kehadirannya di puncak arus balik masyarakat. Tujuannya jelas: menekan risiko kecelakaan dan menjaga kelancaran perjalanan jutaan pemudik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi secara resmi mengonfirmasi hal ini. “Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri,” ujarnya, Selasa lalu. Keputusan ini bukan datang tiba-tiba, melainkan hasil evaluasi mendalam.

Aturan ini sendiri tercantum dalam Surat Keputusan Bersama tiga instansi: Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri. Mereka tak main-main. Data kecelakaan tahun-tahun sebelumnya jadi bahan pertimbangan utama, ditambah analisis pemodelan lalu lintas yang memprediksi kepadatan ekstrem.

Angkanya memang bikin merinding. Coba lihat catatan Korlantas Polri di 2024. Kecelakaan yang melibatkan angkutan barang nyaris mencapai 27.337 kejadian. Itu sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan nasional. Lebih parah lagi, truk ODOL yang muatannya kerap melebihi batas jadi penyebab kedua terbesar kecelakaan fatal. Korban meninggalnya mencapai 6.390 orang. Sungguh angka yang tak bisa dianggap enteng.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar