Latar belakang pemberian suspensi pada akhir tahun 2025 tidak terlepas dari kinerja saham yang sangat volatil. Saham DPUM tercatat mengalami penghentian sementara (suspensi) mulai 23 Desember 2025, menyusul kenaikan harga kumulatif yang sangat signifikan dalam periode singkat.
Perdagangan terakhir saham ini terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, di harga Rp276 per saham, setelah mencetak auto reject atas (ARA). Yang mencengangkan, dalam rentang waktu tiga bulan sebelum suspensi, harga saham DPUM telah melambung tinggi hingga 324,62 persen, sebuah peningkatan yang menarik perhatian dan memicu pengawasan ketat dari otoritas bursa.
Pengumuman resmi dari BEI mengenai pencabutan suspensi ini telah disampaikan kepada publik.
"Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham DPUM dibuka kembali mulai sesi I tanggal 9 Februari 2026," jelas pernyataan tertulis Bursa yang dikeluarkan pada Minggu, 8 Februari 2026.
Kembalinya DPUM ke papan perdagangan tentu akan menjadi sorotan para investor. Penerapan mekanisme khusus dan pemantauan ketat menunjukkan komitmen BEI dalam menjaga stabilitas dan keteraturan pasar, memastikan perdagangan berjalan transparan dan adil bagi semua pihak setelah periode ketidakpastian yang cukup panjang.
Artikel Terkait
Laba Bersih Amman Mineral Anjlok 60% di Tengah Masa Transisi Operasional
Laba Bersih Chandra Asri Melonjak 2.662% Jadi Rp 23,8 Triliun pada 2025
IHSG Berbalik Anjlok 1,21% di Sesi I, Sektor Energi dan Industri Tertekan
Laba Bersih DGWG Tembus Rp218,85 Miliar di 2025, Didongkrak Pendapatan Rekor