MURIANETWORK.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut suspensi perdagangan saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) mulai Senin, 9 Februari 2026. Saham emiten yang sempat dihentikan perdagangannya sejak akhir Desember 2025 itu akan kembali diperdagangkan, meski dengan sejumlah ketentuan khusus menyusul volatilitas harga yang ekstrem sebelumnya.
Perdagangan Kembali dengan Mekanisme Khusus
Setelah lebih dari satu bulan vakum dari pasar, saham DPUM akhirnya akan kembali likuid. Namun, keputusan pencabutan suspensi ini tidak serta merta mengembalikan kondisi perdagangan seperti semula. BEI memutuskan untuk memindahkan pencatatan saham DPUM ke papan pemantauan khusus dan memberlakukan mekanisme full call auction (FCA).
Langkah ini merupakan prosedur standar pengawasan bursa terhadap saham-saham yang baru keluar dari masa suspensi panjang, terutama yang sebelumnya menunjukkan pergerakan harga yang tidak wajar. Mekanisme FCA dirancang untuk menyerap seluruh order jual dan beli pada satu harga keseimbangan di awal sesi, guna mencegah gejolak berlebihan.
Artikel Terkait
Laba Bersih Amman Mineral Anjlok 60% di Tengah Masa Transisi Operasional
Laba Bersih Chandra Asri Melonjak 2.662% Jadi Rp 23,8 Triliun pada 2025
IHSG Berbalik Anjlok 1,21% di Sesi I, Sektor Energi dan Industri Tertekan
Laba Bersih DGWG Tembus Rp218,85 Miliar di 2025, Didongkrak Pendapatan Rekor