BEI Cabut Suspensi Saham DPUM, Perdagangan Kembali dengan Mekanisme Khusus

- Minggu, 08 Februari 2026 | 19:00 WIB
BEI Cabut Suspensi Saham DPUM, Perdagangan Kembali dengan Mekanisme Khusus

MURIANETWORK.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut suspensi perdagangan saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) mulai Senin, 9 Februari 2026. Saham emiten yang sempat dihentikan perdagangannya sejak akhir Desember 2025 itu akan kembali diperdagangkan, meski dengan sejumlah ketentuan khusus menyusul volatilitas harga yang ekstrem sebelumnya.

Perdagangan Kembali dengan Mekanisme Khusus

Setelah lebih dari satu bulan vakum dari pasar, saham DPUM akhirnya akan kembali likuid. Namun, keputusan pencabutan suspensi ini tidak serta merta mengembalikan kondisi perdagangan seperti semula. BEI memutuskan untuk memindahkan pencatatan saham DPUM ke papan pemantauan khusus dan memberlakukan mekanisme full call auction (FCA).

Langkah ini merupakan prosedur standar pengawasan bursa terhadap saham-saham yang baru keluar dari masa suspensi panjang, terutama yang sebelumnya menunjukkan pergerakan harga yang tidak wajar. Mekanisme FCA dirancang untuk menyerap seluruh order jual dan beli pada satu harga keseimbangan di awal sesi, guna mencegah gejolak berlebihan.

Volatilitas Tinggi Picu Awal Suspensi

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar