BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Saham Jadi 15% Mulai 2026

- Jumat, 06 Februari 2026 | 06:50 WIB
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Saham Jadi 15% Mulai 2026

Dengan menaikkan standar bagi calon perusahaan yang akan masuk papan pencatatan, BEI berupaya membangun ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas sejak awal. Peningkatan persyaratan di aspek keuangan, operasional, dan tata kelola diharapkan dapat langsung menyaring emiten dengan fundamental yang lebih solid.

Proses Penyusunan yang Melibatkan Pemangku Kepentingan

Sebelum finalisasi, BEI telah menggelar serangkaian forum dengar pendapat untuk menyerap aspirasi pelaku pasar. Pertemuan dengan berbagai asosiasi, seperti Asosiasi Emiten Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, menjadi ruang diskusi yang konstruktif. Masukan dari forum-forum tersebut menjadi bahan pertimbangan krusial dalam penyempurnaan draf peraturan.

Proses konsultasi publik ini menunjukkan pendekatan BEI yang berhati-hati dan inklusif. Mereka juga membuka kanal hot desk khusus untuk memberikan informasi dan konsultasi bagi perusahaan yang memerlukan kejelasan lebih lanjut terkait penyesuaian ini.

Menutup penjelasannya, Kautsar mengungkapkan harapan dari seluruh langkah reformasi ini, "Melalui langkah-langkah lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pelaku pasar serta memperkuat kepercayaan terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia."

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar