MURIANETWORK.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi akan menerapkan perubahan pada Peraturan Pencatatan Saham, dengan salah satu poin krusial berupa kenaikan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) dari 7,5% menjadi 15%. Aturan baru yang telah melalui proses konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini direncanakan berlaku efektif mulai Maret 2026, memberikan masa transisi bagi perusahaan-perusahaan tercatat untuk melakukan penyesuaian.
Masa Transisi dan Pendampingan bagi Emiten
Menyadari bahwa perubahan kebijakan ini berdampak luas, BEI menyiapkan periode transisi yang cukup panjang. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa pendekatannya akan bertahap dan disertai pemantauan intensif. Hal ini dimaksudkan agar emiten tidak sekadar memenuhi kewajiban, tetapi dapat melakukannya dengan perencanaan yang matang dan berkelanjutan.
Kautsar menegaskan, "Pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan."
Memperkuat Fondasi Tata Kelola Perusahaan
Selain soal free float, revisi Peraturan I-A juga berfokus pada penguatan tata kelola perusahaan (corporate governance) di tingkat yang lebih mendasar. Dua kebijakan baru akan diterapkan: kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi jajaran direksi, komisaris, dan komite audit, serta persyaratan kompetensi di bidang akuntansi bagi pejabat eksekutif. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas dan akurasi penyajian laporan keuangan, yang merupakan fondasi kepercayaan investor.
Dengan menaikkan standar bagi calon perusahaan yang akan masuk papan pencatatan, BEI berupaya membangun ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas sejak awal. Peningkatan persyaratan di aspek keuangan, operasional, dan tata kelola diharapkan dapat langsung menyaring emiten dengan fundamental yang lebih solid.
Proses Penyusunan yang Melibatkan Pemangku Kepentingan
Sebelum finalisasi, BEI telah menggelar serangkaian forum dengar pendapat untuk menyerap aspirasi pelaku pasar. Pertemuan dengan berbagai asosiasi, seperti Asosiasi Emiten Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, menjadi ruang diskusi yang konstruktif. Masukan dari forum-forum tersebut menjadi bahan pertimbangan krusial dalam penyempurnaan draf peraturan.
Proses konsultasi publik ini menunjukkan pendekatan BEI yang berhati-hati dan inklusif. Mereka juga membuka kanal hot desk khusus untuk memberikan informasi dan konsultasi bagi perusahaan yang memerlukan kejelasan lebih lanjut terkait penyesuaian ini.
Menutup penjelasannya, Kautsar mengungkapkan harapan dari seluruh langkah reformasi ini, "Melalui langkah-langkah lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pelaku pasar serta memperkuat kepercayaan terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia."
Artikel Terkait
BCA Sekuritas Prediksi 2026: Dunia di Era Great Reset AI, Dihantui Ketegangan Geopolitik
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39% di Kuartal IV-2025, Tertinggi Sepanjang Tahun
IHSG Terpangkas 1,15% Usai Moodys Turunkan Outlook Utang Indonesia
Saham TUGU Tunjukkan Ketahanan dan Pulih Lebih Cepat dari Gejolak MSCI