MURIANETWORK.COM - Kuasa hukum mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo atas meme berciuman yang diunggah di media sosial X. SSS disebut menyesali perbuatannya.
Hal ini disampaikan Khaerudin usai penahanan kliennya, SSS ditangguhkan pada Minggu malam, 11 Mei 2025. SSS ditahan sejak 7 Mei 2025 di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Statement kami sebagai kuasa hukum yaitu pertama, kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan," kata Khaerudin kepada wartawan dikutip Senin, 12 Mei 2025.
Kemudian, ia berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Jokowi yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan ini disampaikan baik oleh kuasa hukum SSS, kedua orang tua, hingga pihak kampus.
"Dan kami juga berharap ke depannya klien kami akan dilakukan pembinaan, baik oleh orang tua dan berharap juga oleh kampusnya," ujar dia.
Sebelumnya, Polri menangkap SSS buntut membuat meme foto Presiden Prabowo dan Jokowi berciuman dan diunggah ke media sosial X. Perbuatan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi: LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025.
Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal laporan tersebut. Kasus pun naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan ada unsur pidana dan terbitnya surat perintah penyidikan sejak 7 April 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli. Kemudian, menyita barang bukti, baik dari para saksi dan tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan digital forensik.
"Sekira pada hari Selasa yang lalu yaitu pada tanggal 6 Mei 2025 penyidik telah melakukan upaya penangkapan terhadap seorang tersangka perempuan berinisial SSS selaku pemilik pengguna penguasaan dari akun X atau Twitter kayinmistumer @rayayanyani, yang merupakan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
SSS diduga telah melakukan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik, dan atau memposting dan mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan. SSS ditetapkan tersangka dan ditangkap.
Dalam kasus ini, Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: metrotvnews
Artikel Terkait
Gawat! Analisa Pengamat Soal MoU Kejagung-TNI: Seperti Akan Ada Operasi Besar-Besaran
Apakah Mengedit Foto Orang Lain Menjadi Meme Bisa Dijerat Pasal Serius? Simak Penjelasan Ini!
Catatan Hitam Firli Bahuri: Main Perkara SYL hingga Hasto, Pantas Ditetapkan Sebagai Tersangka!
IRONI! Jokowi Usul Undip Bikin Jurusan Meme, Kini Mahasiswa ITB Buat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap Polisi