Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ternyata masih terganjal. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semuanya masih menunggu aturan pelaksanaan dari pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Ia menyampaikan hal ini usai konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Prinsipnya, kata Hasan, amanat untuk mengubah status BEI sudah jelas ada di undang-undang. Demutualisasi sendiri intinya adalah mengubah BEI dari organisasi yang dimiliki dan dijalankan oleh para anggota bursa perusahaan sekuritas menjadi sebuah perusahaan yang kepemilikannya bisa lebih terbuka untuk publik.
Namun begitu, tanpa PP itu, langkah konkrit belum bisa diambil. “Baru akan melihat langkah dan upaya pelaksanaan dari pengaturan yang ada,” tegas Hasan mengenai tahapan selanjutnya.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak