Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ternyata masih terganjal. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semuanya masih menunggu aturan pelaksanaan dari pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Ia menyampaikan hal ini usai konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Prinsipnya, kata Hasan, amanat untuk mengubah status BEI sudah jelas ada di undang-undang. Demutualisasi sendiri intinya adalah mengubah BEI dari organisasi yang dimiliki dan dijalankan oleh para anggota bursa perusahaan sekuritas menjadi sebuah perusahaan yang kepemilikannya bisa lebih terbuka untuk publik.
Namun begitu, tanpa PP itu, langkah konkrit belum bisa diambil. “Baru akan melihat langkah dan upaya pelaksanaan dari pengaturan yang ada,” tegas Hasan mengenai tahapan selanjutnya.
Artikel Terkait
Pandu Sjahrir Soroti Transisi Pasar Modal Usai Diskusi dengan MSCI
DGWG Cetak Rekor Penjualan, Pupuk dan Pestisida Melonjak di Akhir 2025
Prabowo Gagas Gentengisasi Nasional, Ganti Atap Seng dengan Tanah Liat
Demutualisasi BEI Mandek, OJK Masih Menunggu Payung Hukum dari Pemerintah